HomeBerita UtamaFantastis Proyek Dermaga Pasilambea Selayar Habiskan Rp83.992.026.800 Tersandung Temuan BPK

Fantastis Proyek Dermaga Pasilambea Selayar Habiskan Rp83.992.026.800 Tersandung Temuan BPK

MAKASSAR — Angka yang sangat fantastis mencuat dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek pembangunan Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Pasilambae, Kabupaten Selayar. Proyek yang menghabiskan anggaran negara sebesar 83 miliar rupiah ini justru tersandung temuan serius: hingga masa audit tahun 2024 berakhir, uang jaminan pelaksanaan pekerjaan belum dicairkan atau ditarik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, terungkap bahwa jaminan pelaksanaan yang seharusnya ditarik dan masuk ke kas negara karena alasan atau pelanggaran tertentu, justru tidak ditindaklanjuti oleh PPK. Padahal, ketentuan pengadaan barang dan jasa telah mengatur secara tegas kapan jaminan pelaksanaan harus dicairkan dan menjadi pendapatan negara. Ketidakcairan ini sangat mencurigakan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Publik pun kini bertanya-tanya: Mengapa PPK tidak menarik uang jaminan tersebut? Apakah ada alasan tersembunyi? Atau justru ada kesepakatan di balik layar sehingga uang negara sengaja tidak ditarik?

Jika jaminan pelaksanaan yang seharusnya menjadi milik negara saja tidak ditarik oleh pihak yang berwenang, maka sangat wajar jika masyarakat menduga ada hal-hal yang sengaja ditutupi. Proyek yang nilainya mencapai 83 miliar rupiah ini patut diperiksa secara menyeluruh — mulai dari proses lelang, pelaksanaan di lapangan, kualitas pekerjaan, hingga alasan mengapa jaminan pelaksanaan dibiarkan begitu saja.

“Rp 83 miliar rupiah adalah uang negara yang jumlahnya sangat besar. Jika sampai ada ketidakwajaran, apalagi jaminan pelaksanaan sengaja tidak ditarik, maka ini bukan sekadar kelalaian. Bisa jadi ada niat buruk untuk membiarkan kerugian negara terjadi,” tegas Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Rabu (12/8/2026).

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan Dirjen Kementerian Perhubungan segera turun tangan. Telusuri siapa PPK yang bersangkutan, mengapa jaminan pelaksanaan tidak ditarik, dan apakah ada kaitannya dengan pelaksanaan proyek senilai puluhan miliar rupiah tersebut. Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses seberat-beratnya dan uang negara wajib dikembalikan seutuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulsel terkait temuan fantastis ini. (Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments