FOTO : Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain
MAKASSAR — Masuki babak baru dalam pengawasan keuangan negara, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira resmi mulai menempuh langkah hukum terkait dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Pasilambea, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, yang telah terungkap dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai langkah awal, LSM Lira telah melayangkan surat somasi kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan. Somasi ini disampaikan sebagai tanggapan resmi atas temuan BPK yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar tersebut.
Dalam temuan BPK yang telah dipublikasikan pada LHP 2024, terungkap bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek diduga belum mencairkan jaminan pelaksanaan pekerjaan senilai 3,8 miliar rupiah lebih hingga berakhirnya masa pemeriksaan audit pada Desember 2024. Ketidakcairan jaminan tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Koordinator wilayah LSM Lira Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews, Selasa (11/8/2026) menyampaikan bahwa somasi ini merupakan langkah awal untuk menuntut pertanggungjawaban pihak terkait, sekaligus meminta penjelasan resmi dan tindakan perbaikan dari BPTD Kelas II Sulawesi Selatan selaku instansi pelaksana proyek.
“Kami tidak akan diam melihat temuan BPK yang begitu jelas dibiarkan begitu saja. Somasi ini kami layangkan agar pihak instansi terkait segera memberikan penjelasan, mengambil langkah tegas, dan memulihkan dugaan kerugian negara yang berpotensi terjadi sebagaimana temuan BPK bila jaminan pelaksaan pekerjaan tersebut tak dicairkan,” tegasnya.
Apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam surat somasi tidak ada tanggapan yang memuaskan, LSM Lira menegaskan siap melanjutkan ke jalur hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan tindak pidana korupsi.
Pihak LSM Lira juga meminta agar Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan dan PPK proyek yang bersangkutan segera bertanggung jawab dan tidak menutup-nutupi temuan yang telah dibuktikan melalui audit BPK. Masyarakat pun berharap masalah ini segera dituntaskan hingga tuntas agar tidak terjadi pelanggaran serupa pada proyek-proyek pembangunan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulsel sekalipun upaya konfirmasi Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi tak mendapat tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )
