HomeBerita UtamaKejaksaan Didesak Periksa Kontraktor Jalan Pangrante – Pemanikan dan Jalan Palewa’- Bangkelekila’...

Kejaksaan Didesak Periksa Kontraktor Jalan Pangrante – Pemanikan dan Jalan Palewa’- Bangkelekila’ Toraja Utara, BPK Ungkap Kejanggalan

TORAJA UTARA — Sejumlah proyek pembangunan jalan yang menghabiskan anggaran besar di Kabupaten Toraja Utara terbukti menyimpan sejumlah kejanggalan serius. Hal ini terungkap secara resmi melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menanggapi temuan tersebut, lembaga anti korupsi mendesak Kejaksaan untuk segera menggarap dan memeriksa secara menyeluruh para kontraktor yang melaksanakan pekerjaan tersebut.

Dua proyek yang menjadi sorotan utama adalah hasil pekerjaan jalan Pangrante – Pemanikan dan Jalan Palewa’- Bangkelekila’ Toraja Utara tahun 2024. Kedua proyek infrastruktur ini semula diharapkan dapat membuka akses perekonomian, memperlancar mobilitas warga, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pelosok Toraja Utara. Namun, kenyataan di lapangan proyek ini jadi sorotan BPK dalam laporan pemeriksaan.

Dalam laporan rinci yang dikeluarkan BPK, kedua paket pekerjaan jalan ini adalah pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangrante – Pemanikan dengan nilai kontrak Rp 8.308.294.000,00 oleh pelaksana kegiatan CV PA dan Rekonstruksi Jalan Palewa’- Bangkelekila’ dengan nilai kontrak Rp 10.147.355.000,00 oleh pelaksana kegiatan CV CL.

Terungkap fakta mengejutkan audit BPK membongkar kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara fisik dan uji petik pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 diketahui terdapat permasalahan pada kedua paket pekerjaan tersebut dimana Penyelesaian pekerjaan setelah masa kontrak berakhir tidak didukung dengan adendum kontrak, serta Penyelesaian pekerjaan setelah masa kontrak berakhir tidak didukung dengan adendum kontrak dan perpanjangan jaminan pelaksanaan. Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 6 Mei 2025 progres pekerjaan mencapai 97,68%.

Pemeriksaan mendalam oleh BPK menemukan pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUTR diketahui terdapat penyelesaian pekerjaan yang melampaui tahun anggaran dan dilaksanakan tanpa didukung administrasi kontrak sesuai ketentuan, yaitu tidak didukung dengan adendum kontrak serta satu pekerjaan dengan jaminan pelaksanaan telah berakhir. Kondisi ini telah melanggar ketentuan aturan pengadaan barang dan jasa serta berpotensi terjadinya penyimpangan.

Ketua Lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Selasa (9/6/2026) menilai kejanggalan yang ditemukan BPK bukan sekadar kesalahan teknis biasa, melainkan mengarah pada praktik penyimpangan yang patut diduga mengandung unsur pidana. Oleh karena itu, perhatian utama kini tertuju pada pihak pelaksana pekerjaan.

“Kami telah mencermati hasil temuan resmi BPK, dan apa yang terungkap sangat memprihatinkan. Dana rakyat yang jumlahnya tidak sedikit habis untuk kedua paket jalan itu, tapi hasilnya patut dipertanyakan. Kalau ada ketidaksesuaian antara kontrak, pembayaran, dan kondisi nyata di lapangan, maka yang paling pertama harus dipertanggungjawabkan adalah kontraktor pelaksananya,” tegasnya.

CCW mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Toraja Utara untuk segera menggarap temuan ini secara serius. Langkah konkret yang diminta adalah memeriksa secara mendalam seluruh kontraktor pemenang tender yang menangani Jalan Parangante, Jalan Pemanikan, dan Jalan Palewa Bangkelekila.

Terpisah, Kepala Dinas PUTR Toraja Utara, Paulus Tandung, M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menyatakan setuju terhadap temuan tersebut karena walaupun sebenarnya disertai Addendum 1 sampai 4 ( final kontrak) dan melakukan dua kali perpanjangan jaminan pelaksanaan pemberian kesempatan pertama (40 hari disertai jaminan pelaksanaan) namun dalam tahapan tersebut terjadi peristiwa kabar atau terjadinya longsor pada STA 0+700 sehingga tanggal 27 Maret atas itikat baik pelaksana menghadiri undangan PPK untuk bersedia membuat komitmen Bersama menyelsaiakan pekerjaan tersebut sampai asas manfaat dari pembangunan jalan tersebut dapat terpenuhi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan konsekwensi pemberian denda akan diberikan sampai pekerjaan dinyatakan selesai.

Progres pekerjaan dibayarkan 90 persen mengingat progress fisik mencapai 97 persen mengacu kepada jenis kontrak yang dipakai yaitu kontrak Harga satuan yaitu mengacu kepada Harga satuan pekerjaan atau volume pekerjaan yang dicapai oleh penyedia sehingga hak diberikan kepada penyedia atas pencapaian progress tersebut. (Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments