GOWA — Sorotan makin tajam menyasar pengelolaan bantuan hibah barang senilai Rp3,2 miliar yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa. Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Gowa segera mendalami bantuan hibah tersebut, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membuktikan tak ada laporan pertanggungjawaban lengkap dan sah atas penggunaannya hingga berakhirnya masa pemeriksaan akhir Desember 2024.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024 disebutkan secara rinci, bantuan hibah bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah diserahkan ke PDAM. Namun yang sangat janggal, manajemen PDAM tidak bisa menunjukkan dokumen pertanggungjawaban sebagai penerima bantuan hibah barang tersebut.
Ketua umum CCW, Masryadi melalui keterangan persnya kepada Celebesnews pada, Selasa (26/5/2026) menegaskan, ketiadaan laporan pertanggungjawaban bukan sekadar masalah administrasi atau kelalaian biasa, melainkan indikasi kuat adanya penyimpangan, kelalaian berat, hingga potensi penyimpangan. Aturan keuangan daerah mewajibkan setiap rupiah hibah harus ada dasar hukum, rencana penggunaan, bukti fisik, dan laporan lengkap yang diaudit. Di kasus PDAM Gowa, semua itu patut dipertanyakan.
“Rp3,2 miliar itu uang rakyat, uang APBD yang dikumpulkan dari pajak dan kewajiban warga. Tujuannya jelas: supaya layanan air makin baik, wilayah belum terjangkau dapat pasokan, dan instalasi rusak diperbaiki. Tapi faktanya? bantuan hibah barang tanpa laporan pertanggungjawaban hingga akhir Desember 2024. BPK sudah beri bukti tertulis, sekarang giliran jaksa bertindak dalami semuanya,” tegasnya.
CCW menilai, pengawasan internal saja tidak cukup. Diperlukan penyelidikan hukum untuk membuka pemanfaatan bantuan hibah tersebut. CCW mendesak Kejaksaan segera panggil direksi, pejabat pengelola, bendahara, pihak terkait di dinas pemberi hibah, dan telusuri dari hulu ke hilir: dasar pemberian hibah, persyaratan, siapa tanda tangan, sampai ke bukti fisik hasilnya.
“Kami minta Kejaksaan dalami tuntas. Jangan ada yang ditutupi. Kalau terbukti tak bisa dipertanggungjawabkan, maka Kejaksaan wajib tetapkan kerugian daerah, tagih ganti rugi, dan proses hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai persoalan ini cuma jadi berkas mati lalu dilupakan,” tambahnya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban hibah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa PDAM Gowa sebagai penerima hibah belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan laporan penggunaan hibah sebesar Rp 3.297.940.000,00 hingga berakhirnya masa pemeriksaan BPK akhir tahun 2024.
Hasil wawancara BPK dengan PPK menunjukkan bahwa yang bersangkutan pada bulan Januari dan Februari 2025 telah menyampaikan surat permintaan Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah kepada penerima hibah secara tertulis, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir penerima hibah terkait belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tersebut.
Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Gowa belum dapat menyajikan hibah barang kepada PDAM sebagai penyertaan modal
Selain itu, audit BPK membongkar dugaan penyimpangan dalam bantuan hibah tersebut. Selanjutnya pada Dinas PUPR, terdapat Belanja Hibah Barang kepada PDAM Tirta Jeneberang berupa Pembangunan Reservoar dan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Program SPAM Regional Mamminasata di Kecamatan Somba Opu serta Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Kanjilo dan Kelurahan Benteng Somba Opu sebesar Rp3.297.940.000,00 tidak dilengkapi dengan pakta integritas.
Belanja Hibah Barang kepada PDAM Tirta Jeneberang Tidak Sesuai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa hibah kepada BUMD tidak dapat diberikan dalam bentuk barang kecuali uang atau jasa. Selanjutnya, hibah kepada BUMD dapat dianggarkan sebagai pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal/investasi pemerintah daerah yang mempengaruhi nilai investasi pada BUMD dan dapat meningkatkan alokasi pembagian dividen bagi pemerintah daerah ketika BUMD mengalami keuntungan.
Hasil pemeriksaan dokumen Belanja Hibah pada Dinas PUPR menunjukkan
bahwa terdapat realisasi hibah kepada PDAM Tirta Jeneberang yang diberikan dalam bentuk barang, dengan perincian pada Tabel 1.37 berikut
Temuan ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan pertanyaan besar oleh publik. Penerima hibah tanpa laporan pertanggungjawaban serta tanpa fakta integritas tersebut mengandung risiko tinggi terhadap keabsahan data keuangan, akurasi penerimaan, hingga potensi kerugian keuangan negara maupun celah terjadinya penyimpangan pengelolaan penerimaan hibah.
Terpisah, Plt Direktur Utara PDAM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, Irianto Razak, SE.,MM menjelaskan bahwa bantuan hibah kepada PDAM Gowa itu merupakan ranah dan kewajiban Dinas PUPR Kabupaten Gowa dan sudah dimasukan di Perda penyertaan modal no.6 tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025.
“Kami sudah terkonfirmasi pihak BPK dan dinyatakan clear/tidak ada masalah dan dalam hal ini PDAM hanya sebatas penerima manfaat,”tutupnya. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
