HomeBerita UtamaProyek Rehab Pagar Kantor Bupati Pangkep Jadi Sorotan BPK, LSM LIRA Desak...

Proyek Rehab Pagar Kantor Bupati Pangkep Jadi Sorotan BPK, LSM LIRA Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kelebihan Bayar Capai Rp123 Juta

Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, AHmad Zulkarnain

PANGKEP — Proyek rehabilitasi dan pembangunan pagar lingkungan Kantor Bupati Kabupaten Pangkep kini menjadi perhatian publik pasca diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam dokumen resmi tersebut, ditemukan kejanggalan serius berupa indikasi kelebihan pembayaran yang cukup fantastis, yakni mencapai nilai Rp123.388.332,92. Temuan ini langsung memicu reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA, mendesak Kejaksaan Negeri setempat untuk segera turun tangan mengusut tuntas persoalan tersebut hingga ke akar permasalahannya.

Proyek rehabilitasi pagar Kantor Bupati merupakan salah satu paket pekerjaan pemeliharaan yang dibiayai sepenuhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan nilai kontrak yang tidak kecil, pekerjaan ini sejatinya diharapkan dilaksanakan secara tertib, sesuai spesifikasi teknis, tepat volume, dan memenuhi asas manfaat serta efisiensi.

Namun, hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan tim BPK membuktikan adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara realisasi pekerjaan fisik yang ada di lapangan dengan nilai pembayaran yang telah dicairkan kepada pihak pelaksana. Berdasarkan perhitungan ulang atas volume pekerjaan, harga satuan, serta spesifikasi material yang digunakan, BPK menemukan bahwa pemerintah daerah telah membayar melebihi kewajaran atau melebihi nilai pekerjaan yang seharusnya diterima. Selisih pembayaran yang tidak berdasar dan dinilai merugikan keuangan daerah tersebut tercatat mencapai Rp123 juta rupiah lebih.

Temuan krusial ini langsung direspons cepat oleh LSM LIRA menilai, proyek yang berada di lingkungan kantor pimpinan daerah mestinya menjadi contoh keteladan tata kelola yang bersih dan akuntabel. Namun fakta yang terungkap justru sebaliknya, di mana terdapat indikasi kuat uang rakyat bocor akibat pembayaran yang tidak sesuai aturan.

Koordinator LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Senin (25/5/2026) dalam pernyataan mengungkapkan angka Rp123 juta yang dibayarkan berlebih bukanlah nilai yang bisa dianggap remeh. Menurutnya, temuan BPK ini adalah bukti otentik adanya penyimpangan administrasi yang berpotensi mengandung unsur pidana korupsi.

“Kami sangat menyayangkan dan mempertanyakan pengelolaan proyek rehabilitasi pagar Kantor Bupati ini. BPK sudah buktikan secara hitungan rinci, ada kelebihan bayar senilai Rp123 juta lebih pada tahun 2024. Artinya, uang negara sebesar itu sudah cair ke kontraktor atau pihak terkait, padahal secara teknis dan aturan dia tidak berhak menerimanya. Uang itu adalah hak rakyat yang seharusnya bisa dipakai untuk keperluan lain yang lebih mendesak, tapi justru ‘hilang’ karena kesalahan atau kesengajaan pembayaran berlebih,” tegasnya.

Oleh karena itu, LSM LIRA secara resmi memberikan desakan keras kepada Kejaksaan Negeri Pangkep untuk tidak berdiam diri. Kejaksaan diminta segera mengambil alih penanganan kasus ini, memanfaatkan temuan BPK sebagai alat bukti awal yang sah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami desak Kejaksaan segera bertindak. Panggil dan periksa siapa saja yang terlibat: mulai dari pejabat yang menyetujui pembayaran, tim pengawas lapangan, sampai pihak kontraktor pelaksana. Telusuri aliran uangnya, cek ulang semua dokumen, dan buktikan apakah ini murni kesalahan hitungan atau memang ada unsur kesengajaan membagi keuntungan. Rp123 juta itu kerugian daerah yang harus segera ditarik kembali dan disetor ke kas negara,” tandasnya.

LSM LIRA juga mengingatkan, temuan dalam LHP BPK ini tidak boleh berhenti hanya pada koreksi administrasi atau surat jawaban penjelasan semata. Publik menuntut pertanggungjawaban pidana jika memang terbukti ada pelanggaran hukum. Lembaga ini berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini agar tidak sekadar menjadi berkas yang disimpan di lemari.

“Proyek di halaman kantor bupati saja bisa bocor ratusan juta, apalagi proyek di tempat lain. Ini harus jadi pelajaran. Kami minta Kejaksaan berani dan tegas, jangan ada yang kebal hukum. Publik sedang mengawasi kinerja penegak hukum di sini,” tambahnya.

Sementara itu, audit BPK berdasarkan pemeriksaan secara fisik dan uji petik pada laporan hasil pemeriksaan 2024 diketahui terdapat permasalahan bahwa proyek Pekerjaan Rehab Pagar Kantor Bupati terdapat terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp123.388.332,92.

Pekerjaan dilaksanakan oleh CV AJG berdasarkan Surat Perjanjian Kerja
Nomor 10/SPK/BG-T/PUTR-CK/VIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024 sebesar Rp2.653.994.000,00. Masa pelaksanaan selama 140 hari kalender terhitung sejak tanggal SPMK Nomor 10/SPMK/BG-T/PUTRCK/VIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024. Dalam masa pelaksanaan terdapat Contract Change Order (CCO) namun tidak mengubah nilai dan masa pelaksanaan kontrak. Pekerjaan tersebut telah terbayarkan sebesar Rp2.388.594.600,00 atau 90% berdasarkan SP2D terakhir dengan Nomor 73.10/04.0/000676/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/PPR2/12/2024 tanggal 24 Desember 2024.

Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 6 Maret 2025 menunjukkan bahwa terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp123.388.332,92.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Pangkep yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments