HomeBerita UtamaKejaksaan Diminta Periksa Pejabat Pengadaan dan Rekanan Tandor Air di BPBD Pangkep

Kejaksaan Diminta Periksa Pejabat Pengadaan dan Rekanan Tandor Air di BPBD Pangkep

PANGKEP — Pengadaan tandon air di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tahun 2024 kini menjadi sorotan tajam. Lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) turut bersuara lantang mendesak Kejaksaan Negeri Pangkep untuk segera memeriksa dan meneliti peran Pejabat Pengadaan serta pihak rekanan atau penyedia barang yang terlibat dalam proyek tersebut. Desakan ini muncul menyusul temuan kejanggalan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, volume, hingga dugaan pembengkakan harga yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun, pengadaan tandon air ini merupakan salah satu program prioritas yang dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai kontrak yang tidak kecil. Alat ini sangat vital fungsinya sebagai sarana penunjang kesiapsiagaan menghadapi bencana kekeringan maupun kebakaran. Namun, verifikasi di lapangan menunjukkan fakta yang jauh berbeda dari yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan kontrak kerja. Mulai dari kualitas bahan, hingga jumlah barang yang diterima dinilai tidak sesuai dengan apa yang ditentukan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua umum CCW, Masryadi kepada Celebesnews pada, Selasa (27/5/2026) menegaskan bahwa ketidaksesuaian yang terjadi tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa. Menurutnya, ada dua pihak utama yang paling bertanggung jawab dan wajib dimintai keterangan secara hukum, yaitu pihak pengelola pengadaan dari instansi dan penyedia barang. Pejabat Pengadaan diduga lalai atau sengaja tidak teliti dalam proses verifikasi, mulai dari tahap pemilihan, penentuan spesifikasi, hingga penerimaan barang. Sementara itu, pihak rekanan dituduhkan telah menyetorkan barang di bawah standar atau kewajiban yang disepakati, yang mana hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap kontrak kerja dan aturan pengadaan barang jasa.

“Kami minta Kejaksaan segera turun tangan. Panggil dan periksa Pejabat Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen, hingga pihak kontraktor atau pemilik perusahaan penyedia barang tersebut. Telusuri dari awal: bagaimana proses lelangnya, siapa yang menentukan spesifikasi, berapa harga pasar wajarnya, dan buktikan apakah barang yang diserahkan benar-benar mutu yang sesuai harga kontrak. Jangan sampai uang rakyat habis dibelanjakan, tapi barang yang didapat ‘kelas murah’ atau tak berfungsi maksimal. Jika ada persekongkolan atau penyalahgunaan wewenang, harus dibongkar tuntas,” tegas Masryadi.

CCW juga mengingatkan bahwa pengadaan barang publik harus transparan dan bermanfaat nyata bagi masyarakat. Jika ditemukan unsur pidana atau kerugian negara akibat kelalaian maupun kesengajaan, Kejaksaan diminta menetapkan pemulihan kerugian serta memproses hukum semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak BPBD Pangkep maupun rekanan terkait kejanggalan yang disorot tersebut. Masyarakat pun kini menanti, apakah aparat penegak hukum berani memeriksa dan menindak tegas kasus ini demi menjaga kepercayaan publik. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments