HomeBerita UtamaJaksa Didesak Sidik Hibah PDAM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa Rp3,2 Miliar

Jaksa Didesak Sidik Hibah PDAM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa Rp3,2 Miliar

GOWA — Misteri aliran hibah barang senilai Rp3,2 miliar yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa makin memanas. LSM LIRA secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Gowa segera membuka penyidikan dan menelusuri tuntas jejak pertanggungjawaban bantuan hibah barang tersebut, pasca temuan krusial Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan tak ada laporan penggunaan yang sah dan lengkap sampai berakhirnya masa pemeriksaan pada Desember 2024.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK pada LHP 2024, ditegaskan secara rinci bahwa hibah barang bersumber APBD Kabupaten Gowa sudah diserahkan ke PDAM, namun hingga pemeriksaan selesai, manajemen tidak mampu menunjukkan dokumen maupun laporan pertanggungjawaban. Bantuan hibah barang yang seharusnya untuk pengembangan pelayanan air bersih, perbaikan instalasi, dan penambahan jaringan itu justru tak memiliki catatan administrasi, padahal nilainya mencapai lebih dari Rp 3 miliar rupiah lebih.

Korwil LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Senin (25/5/3036) menyebut, ketiadaan laporan pertanggungjawaban sebagai penerima bukan masalah administrasi biasa, melainkan tanda jelas adanya dugaan penyimpangan, kelalaian berat, hingga indikasi potensi penyimpangan. “Uang rakyat Rp3,2 miliar itu bukan angka receh. Kalau diterima tapi tak ada jejak, tak ada bukti laporan pertanggungjawaban parah sekali, sekarang giliran jaksa perlu bertindak,” tegasnya.

Menurutnya, peraturan keuangan daerah mewajibkan setiap rupiah hibah harus ada perjanjian, pakta integritas, rincian rencana kerja, dan laporan pertanggungjawaban lengkap disertai bukti fisik. Di kasus PDAM Gowa, semua itu tak jelas. Padahal masyarakat banyak mengeluh layanan air, banyak wilayah belum terjangkau, dan instalasi rusak belum diperbaiki.

“Kami desak Kejaksaan segera turun, panggil direksi, pejabat pengelola, bendahara, dan pihak terkait. Sidik dari awal: dasar pemberian hibah, proses pencairan, siapa yang tanda tangan, apa hasilnya. Jangan sampai kasus ini hanya jadi catatan kertas lalu diredam,” tambahnya.

LSM LIRA menilai, pengawasan internal dan koreksi administrasi saja tak cukup. Diperlukan penyidikan hukum untuk membuka apa yang disembunyikan. Jika terbukti tak bisa dipertanggungjawabkan atau ada penyalahgunaan, jaksa wajib menetapkan kerugian daerah, menagih ganti rugi, dan memproses hukum tanpa pandang bulu.

“PDAM itu milik warga Gowa. Uang hibah itu titipan rakyat. Jangan biarkan dijadikan lahan main-main. Public pantau terus, publik berhak tahu ke mana perginya pengelolaan Rp3,2 miliar itu,” tandasnya.

Hingga kini, manajemen PDAM Tirta Jeneberang dan Pemkab Gowa belum memberi penjelasan. Kejaksaan diminta segera merespons desakan public. Masyarakat kini menanti: apakah jaksa berani mengusut tuntas, atau kasus ini kembali berakhir tanpa kejelasan? ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments