HomeBerita UtamaKejaksaan Didesak Lidik RSUD Bombana

Kejaksaan Didesak Lidik RSUD Bombana

FOTO : Ilustrasi

BOMBANA — Kejaksaan Negeri Bombana didesak segera melakukan penyelidikan mendalam terkait proses obat keluar dan pengadaan obat-obatan dan BMHP di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bombana. Langkah ini didorong menyusul ditemukannya sejumlah temuan ketidakwajaran dalam laporan hasil pemeriksaan yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024.

Desakan ini disampaikan oleh kalangan aktivis antikorupsi yang menilai temuan BPK tersebut merupakan sinyal kuat adanya potensi penyimpangan pengelolaan anggaran negara yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga. Berdasarkan catatan yang terungkap, BPK telah menyoroti beberapa poin krusial dalam mekanisme obat keluar dan jasa BMHP di RSUD Bombana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Temuan ini mengindikasikan adanya celah yang memungkinkan terjadinya praktik potensi penyimpangan, obat dan BMHP yang keluar tidak transparan.

“Kami mendesak Kejaksaan untuk turun tangan dan menindaklanjuti temuan BPK ini secara serius. Temuan ini bukan hal sepele, karena menyangkut hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang layak dan penggunaan uang rakyat yang harus akuntabel. Jangan sampai ada pihak yang bertanggung jawab lepas dari jerat hukum jika terbukti ada penyimpangan,” ujar aktivis anti korupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Rabu (20/5/2026).

Ia menegaskan bahwa penyelidikan Kejaksaan sangat diperlukan untuk mengungkap seluruh fakta di lapangan, mulai dari tahap perencanaan, penunjukan penyedia barang, hingga penyaluran obat dan BMHP ke pasien. Selain itu, para aktivis ini juga menuntut agar jika ditemukan unsur pidana atau kerugian negara, maka nilai kerugian tersebut wajib dikembalikan dan pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terpisah, pihak RSUD Bombana yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan BLU RSUD Bombana meyatakan bahwa konsep hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh tim Pemeriksa BPK terjadi karena data yang digunakan sebagai data pembanding adalah data yang diambil dalam masa transisi dari peresepan manual ke dalam peresepan elektronik (SIM RS) yang dilakukan pada bulan September 2024. Dimana data Januari-Agustus tidak terinput ke dalam sistem. Selain itu dalam proses tersebut masih dalam tahap penyesuaian data manual ke SIM RS yang memerlukan sarana dan prasarana yang mendukung seperti jaringan maupun komputer yang belum terpenuhi sehingga proses input data dan peresepan belum maksimal. Adapun hal ini telah dilakukan klarifikasi ke pihak pemeriksa dan menjadi temuan untuk ditindaklanjuti oleh satuan pengawas internal. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments