HomeBerita UtamaTEMUAN BPK: Dana Kerjasama Kampus UNM Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi, Kejaksaan...

TEMUAN BPK: Dana Kerjasama Kampus UNM Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi, Kejaksaan Diminta Segera Lidik

MAKASSAR — Ada dugaan kuat penyimpangan keuangan yang terjadi di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM). Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi serius, di mana dana yang bersumber dari berbagai perjanjian kerjasama kampus diduga tidak masuk ke kas institusi, melainkan berlabuh ke rekening pribadi pihak tertentu. Temuan ini langsung memicu desakan agar Kejaksaan segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 yang dihimpun Celebesnews, tercatat sejumlah nilai kontrak kerjasama, baik dengan instansi pemerintah, perusahaan swasta, maupun mitra kerja lainnya.

“Secara tertulis dana itu masuk untuk kepentingan operasional, pengembangan, maupun program-program pendidikan di UNM. Tapi saat ditelusuri jalur uangnya, sebagian besar ternyata ditransfer langsung ke rekening atas nama perorangan, bukan ke rekening resmi kampus maupun rekening bendahara yang terdaftar dan berwenang,” ungkap aktivis anti korupsi, Ikhsan kepada Celebesnews pada, Senin (27/4/2026) sebagaimana temuan BPK.

Ikhsan meminta kejaksaan segera masuk ke Kampus UNM menindaklanjuti temuan ini dan mengusut semua perjanjian kerjasama dan pos-pos biaya yang ada. Dana yang seharusnya digunakan untuk memajukan kualitas pendidikan, membangun fasilitas, maupun menunjang kegiatan akademik, justru dikuasai secara sepihak. “Nahhh…, ini yang kami minta kejaksaan segera menurunkan tim melakukan penyelidikan,”tandasnya.

Lanjut disampaikan aktivis senior satu ini bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi harus diusut tuntas.

“Karena ini sudah ada temuan awal dari BPK yang kredibel, maka kami desak Kejaksaan tidak menunda-nunda lagi. Lidik siapa saja yang terlibat, mulai dari yang menyusun perjanjian, yang memerintahkan transfer dana, sampai yang menikmati hasilnya. Jangan sampai aset dan dana yang dipercayakan masyarakat serta mitra kerja kepada kampus, malah dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, praktik semacam ini sangat merusak citra dunia pendidikan. Kampus yang seharusnya menjadi tempat meneladani kejujuran dan tata kelola yang baik, justru menjadi tempat berlangsungnya permainan uang yang merugikan banyak pihak. Jika terbukti, maka para pelaku harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan diminta mengembalikan seluruh dana yang disalahgunakan.

Diberitakan sebelumnya, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan rekening untuk menampung penerimaan hasil kerja sama antara UNM dengan pihak lain baik perorangan maupun lembaga/badan hukum merupakan rekening pribadi. Pada rekening tersebut masih terdapat saldo per 31 Desember 2024 senilai puluhan juta rupiah.

Selain itu, BPK membongkar rekening pribadi tersebut tidak didukung dengan izin atau
persetujuan pembukaan rekening dari Kementerian Keuangan. Hasil permintaan keterangan BPK dengan Staf dan Ketua PLP Fakultas Psikologi menunjukkan bahwa rekening tersebut dipergunakan untuk menampung dana pendapatan atas layanan psikologi secara perorangan maupun kerja sama dengan pihak ketiga dan tidak disetorkan secara keseluruhan ke rekening Bendahara Penerimaan UNM.

Pemeriksaan lebih lanjut atas rekening tersebut menunjukkan bahwa selain penerimaan atas layanan psikologi terdapat penerimaan yang berasal dari pemindahbukuan dari rekening Ketua PLP lama ke rekening tersebut. Staf dan Ketua PLP menyatakan rekening tersebut dibuka sejak di akhir Desember 2023. Sebelumnya Ketua PLP yang lama juga memiliki rekening atas nama pribadi yang digunakan untuk penerimaan atas jasa layanan psikologi tersebut.

Sementara itu, dalam rangka pengelolaan kegiatan kerja sama antara UNM dengan pihak lain baik perorangan maupun lembaga/badan hukum, Rektor UNM menetapkan Keputusan Rektor UNM Nomor 874/UN36/HK/2021 tentang Tata Cara dan Penetapan Tarif Institutional Fee Kegiatan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa untuk setiap kegiatan kerja sama, UNM berhak untuk memperoleh institutional fee berkisar antara 3% s.d. 15% tergantung jenis kerja sama dan sumber pendanaannya serta Pelayanan dapat diberikan setelah pembayaran dilakukan.

Secara umum, mekanisme pemberian jasa layanan psikologi yang diterapkan selama tahun 2024 antara lain Setiap perseorangan atau lembaga yang akan menggunakan layanan yang terdapat pada PLP dapat menghubungi nomor WA admin ataupun melalui surat/email dengan tujuan PLP.

Selanjutnya, perseorangan ataupun lembaga melakukan pembayaran secara tunai melalui staf PLP ataupun transfer langsung ke rekening (tak dicantumkan, ada pada redaksi). Besaran tarif yang digunakan mengacu pada SK tarif yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor UNM Nomor 617/UN36/KP/2017; dan Pelayanan dapat diberikan setelah pembayaran dilakukan.

Terpisah, Plt Rektor UNM yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasih hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Ical )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments