HomeBerita UtamaCCW Desak Kejati Sulawesi Barat Garap Pejabat Pengadaan dan PPK UNSULBAR

CCW Desak Kejati Sulawesi Barat Garap Pejabat Pengadaan dan PPK UNSULBAR

MAJENE — Suara keras dan tegas datang dari lembaga anti-korupsi Celebes Corruption Watch (CCW). Lembaga anti-korupsi ini tak tinggal diam melihat maraknya dugaan penyimpangan dan kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Universitas Sulawesi Barat (UNSULBAR). Mereka secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat untuk segera turun tangan, memeriksa, dan memproses hukum para Pejabat Pengadaan Barang/Jasa serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga bermain mata dan menyalahgunakan wewenang.

Desakan ini disampaikan langsung oleh ketua umum CCW, Masryadi kepada Celebesnews pada, Senin (27/4/2026) di Makassar mendesak Kejati Sulawesi Barat melakukan pemantauan dan penelusuran dokumen kegiatan pengadaan barang dan jasa di Unsulbar. BPK menemukan sejumlah indikasi kuat bahwa proses pengadaan di kampus negeri kebanggaan masyarakat Sulbar itu tidak berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip tata kelola yang baik. Alih-alih mendapatkan barang dan jasa dengan kualitas terbaik dan harga yang wajar, justru tercium bau permainan, rekayasa, dan kolusi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebagai audit atau temuan BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.

Ia menegaskan, posisi Pejabat Pengadaan dan PPK adalah posisi strategis dan sangat krusial, tapi sayangnya posisi itu diduga dijadikan lahan basah untuk mengeruk keuntungan pribadi dan golongan.

“Kami berpendapat kejaksaan perlu menelusuri lebih mendalam lagi terkait pengadaan barang dan jasa di Universitas Sulawesi Barat,”tandasnya.

Ia menyebutkan, anggaran negara yang seharusnya diputar untuk memajukan fasilitas kampus, meningkatkan kualitas pembelajaran, dan kesejahteraan sivitas akademika, malah bermasalah sebagaimana temuan BPK.

“Pejabat Pengadaan dan PPK itu ujung tombaknya. Kalau mereka jujur, anggaran aman. Tapi kalau mereka main, ya uang negara lari kemana-mana. Kami tidak main tuduh, temuan BPK tahun 2024 menjadi indikasi kuat pengadaan barang dan jasa di Unsulbar patut dipertanyakan,”ungkapnya.

CCW juga memberikan peringatan keras tidak menutup kemungkinan dalam Waktu dekat persoalan ini akan dilaporkan secara resmi masuk Kejati Sulbar.

“Jangan coba-coba main politik atau tekanan. Kasus ini sudah terbuka. Kejati Sulbar punya kewenangan dan kekuatan. Kami minta jangan ada pandang bulu, siapa pun yang bersalah, pejabat tinggi atau staf, tarik, periksa, dan jerat dengan pasal-pasal korupsi. Biar jadi contoh, agar pejabat lain sadar bahwa uang negara bukan uang saku pribadi!” tandas Masryadi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum CCW, Zul, menambahkan bahwa perbuatan para pejabat tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta aturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Unsur kerugian negara ada, unsur kesengajaan ada, unsur penyalahgunaan wewenang jelas ada. Ini sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan. “Kami siap menjadi saksi dan menyerahkan seluruh bukti temuan BPK yang kami miliki kepada penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, sampai dengan pemeriksaan lapangan BPK pada Unsulbar berakhir pada tanggal 11 Maret 2025 PPK, Bendahara Pengeluaran, BPP dan pengelola kegiatan pada
fakultas/unit kerja terkait belum dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban
kegiatan atas realisasi belanja barang senilai Rp1.595.151.998

Terpisah, Rektor Unsulbar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Ical )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments