BONE — Isu penyalahgunaan dana bantuan dan aliran uang yang tidak wajar yang menjerat kelompok tani di wilayah Pinra, Kelurahan Macanang, Kabupaten Bone, tak lagi sekadar isu kosong. Aktivis angkat bicara dengan nada keras, mereka secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Bone untuk segera membuka penyelidikan, menelusuri jejak uang, dan menangkap serta memproses hukum semua pihak yang terbukti menjadi penerima dan menikmati aliran dana yang diduga berasal dari pungutan, potongan, maupun permainan anggaran program pemerintah dari bantuan sumor bor di wilayah tersebut.
Desakan ini muncul setelah adanya informasi kelompok tani diminta untuk menyerahkan sebagian dana bantuan maupun biaya proses dengan berbagai alasan. Mulai dari biaya administrasi, uang terima kasih, sampai biaya kelancaran proses, semuanya dipungut dengan nilai yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per kelompok. Ironisnya, dana yang dipungut itu kemudian menghilang tanpa jejak, tidak ada bukti penggunaannya, dan tak pernah dicatat dalam laporan resmi mana pun.
Koordinator Wilayah LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Minggu (26/4/2026) di Makassar melontarkan tudingan tajam dan menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk ranah tindak pidana, bukan lagi sekadar kesalahan prosedur.
“Dana itu uang rakyat, uang negara yang diperuntukkan untuk memajukan usaha tani, tapi malah dijadikan sapi perah. Kami mendapatkan informasi soal adanya bukti-bukti transfer maupun kuitansi tidak resmi. Ada uang yang keluar dari kas kelompok tani, ada uang yang ditransfer ke rekening pribadi, tapi pertanyaannya: SIAPA YANG TERIMA? KE MANA UANG ITU BERAKHIR? Inilah yang wajib Kejaksaan usut sampai ke akar-akarnya!” tegasnya.
Ia memina kejaksaan segera menurunkan tim mengusut aliran dana tersebut yang diduga tidak hanya berhenti di satu pihak saja. Diduga ada rantai panjang yang melibatkan oknum di tingkat lapangan, pendamping program, petugas dinas, sampai pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penetapan dan penyaluran bantuan. Semua berperan dalam skema memutar uang, di mana kelompok tani hanya dijadikan kambing hitam dan korban.
“Jangan ada yang bilang tidak tahu, jangan ada yang cuci tangan. Kalau uangnya masuk ke rekening siapa saja, entah itu oknum ASN, oknum swasta, tokoh masyarakat, atau bahkan oknum pengurus kelompok, semuanya harus ditarik, diperiksa, dan dimintai pertanggungjawaban. Uang yang diterima secara tidak sah itu harus dikembalikan, dan pelakunya harus dijebloskan ke penjara,” tegasnya.
Yang membuat kasus ini semakin mencurigakan, lanjut Ahmad Zulkarnain, dokumen pertanggungjawaban program disusun sedemikian rapi, seolah-olah semua berjalan sesuai aturan. Padahal di balik kertas-kertas resmi itu, terjadi dugaan aliran dana yang menyengsarakan petani. Banyak kelompok yang akhirnya merugi, program tidak berjalan maksimal, dan kesejahteraan petani tak kunjung terwujud, padahal anggaran sudah dikeluarkan negara.
Ia mendesak agar penegak hukum tidak lambat bertindak, tidak terpengaruh tekanan maupun hubungan kekeluargaan, dan menjalankan tugasnya secara adil serta tegas.
“Kami minta Kejaksaan jangan jadi penonton. Kalau perlu, bekukan rekening, telusuri aliran uangnya dari hulu sampai hilir. Siapa yang meminta, siapa yang menerima, siapa yang membagi, semuanya harus dijerat pasal korupsi, pemerasan, dan penggelapan. Jangan sampai kasus ini selesai begitu saja, biar jadi pelajaran: mengambil hak rakyat sama saja dengan mencuri, dan pencuri harus dihukum!” tandas Ahmad Zulkarnain.
Sementara itu, salah satu penyuluh dari BPP Kecamatan Palakka tak menampik telah melakukan penarikan dana dari salah satu kelompok tani penerima bantuan sumor bor tersebut. “Maaf pak… kami tdk mengambil alih tapi yg namanya bantuan, kami selaku penyuluh membantu dalam hal pendampingan. Uang tersebut kami pake utk pembayaran jasa penyedia,”ungkap penyuluh tersebut melalui pesan WhatsApp. (Namanya tidak kami mediakan, ada pada redaksi) ( Liputan : Ical )
