HomeBerita UtamaADA TEMUAN BPK! Aktivis Tantang Bupati Sinjai 'Sentuh' Proyek Jalan Habiskan Rp10...

ADA TEMUAN BPK! Aktivis Tantang Bupati Sinjai ‘Sentuh’ Proyek Jalan Habiskan Rp10 Miliar Tak Sesuai Kontrak, Volume Bermasalah, Dinas PUPR Malah ‘Not Respon’ Permintaan Konfirmasi

FOTO : Aktivis anti-korupsi Sulawesi Selatan, Yoka

SINJAI — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir kecurangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Sinjai. Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp10 miliar rupiah untuk dua paket pekerjaan jalan pada tahun 2024, tapi dalam kenyataannya pelaksanaannya menyimpang jauh dari kesepakatan kontrak, dengan volume pekerjaan yang diragukan kewajarannya bahkan tak sesuai.

Merespon temuan BPK ini, aktivis anti-korupsi Sulawesi Selatan, Yoka kepada Celebesnews pada, Senin (27/4/2026) di Makassar angkat bicara dengan nada keras dan menantang, meminta Bupati Sinjai segera turun tangan memeriksa dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab, atau mereka tidak segan-segan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Berdasarkan salinan laporan hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh media Celebesnews, ditemukan sejumlah penyimpangan krusial yang terjadi sejak proses perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan. Nilai kontrak sebesar Rp10 miliar itu ditujukan untuk Pekerjaan Jalan Kaswarang – Lembang Sihalia dan Ruas Pussanti – Lembang Sihalia Kabupaten Sinjai yang diharapkan dapat memperlancar distribusi hasil pertanian dan membuka akses ekonomi masyarakat. Namun saat dilakukan pengukuran dan pengecekan di lapangan, fakta berbicara lain.

Secara tertulis dalam dokumen kontrak, tercantum panjang, lebar, tebal lapisan, spesifikasi material dan volume pekerjaan yang harus dipenuhi. Tapi saat diverifikasi oleh tim pemeriksa, ada beberaepa indikator itu tidak terpenuhi. Ada bagian yang volumenya dipotong drastis, material yang digunakan patut dipertanyakan, meski demikian, seluruh anggaran dicairkan penuh dan dinyatakan selesai sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, aktivis senior satu ini secara terbuka menantang Bupati untuk tidak berpura-pura tidak tahu atau membiarkan kasus ini menguap begitu saja.

“Kami pegang laporan BPK, datanya jelas, buktinya nyata. Uang rakyat Rp10 MILIAR habis untuk kedua paket pekerjaan jalan tersebut, tapi jalan yang dihasilkan tidak sesuai apa yang disepakati. Volume kurang, kualitas patut dipertanyakan, tapi laporan dikatakan sempurna. Ini bukan lagi kesalahan teknis, ini dugaan penipuan, ini unsur korupsi yang terang-terangan! Kami tantang Bupati Sinjai: Apakah Anda akan bertindak sebagai pemimpin yang bertanggung jawab, atau malah diam?” tegas Yoka.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan mengurangi volume pekerjaan. Akibatnya, uang yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur yang berkualitas, malah diduga masuk ke kantong-kantong pribadi, sedangkan masyarakat harus menerima hasil pekerjaan yang rapuh dan cepat rusak.

Aktivis satu ini juga menegaskan, posisi Bupati sebagai kepala daerah dan pemegang kekuasaan tertinggi di wilayah ini memiliki tanggung jawab mutlak. Jika sampai saat ini tidak ada tindakan apa pun, maka hal itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran.

Ia menambahkan, persoalan ini menjadi ujian kredibilitas kepemimpinan. Jangan sampai janji membangun daerah hanya menjadi omongan kosong, sedangkan kenyataannya anggaran dipakai sebagai alat mencari keuntungan pribadi. “Uang ini hasil keringat rakyat, uang ini hak rakyat. Siapa saja yang berani mengambilnya, siapa saja yang berani membiarkannya, harus siap bertanggung jawab di depan hukum,” katanya.

Sementara itu, audit BPK tertuju pada dua paket pekerjaan jalan yang menyerap anggaran fantastis mencapai Rp10 Miliar lebih dilaksanakan pada tahun 2024.

Proyek yang menjadi sorotan adalah pekerjaan ruas jalan Kaswarang – Lembang Sihalia dan Ruas Pussanti – Lembang Sihalia Kabupaten Sinjai pada tahun 2024. Angka anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah itu seharusnya mampu menghasilkan kualitas jalan yang layak dan permanen, namun kenyataannya justru menyisakan banyak tanda tanya besar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim auditor BPK, ditemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek tersebut. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, hingga dugaan maladministrasi.

Pekerjaan Peningkatan Jalan DAK (Tematik) – Ruas Jalan Kaswarang –
Lembang Sihalia dan Ruas Jalan Pussanti – Lembang Sihalia dilaksanakan oleh
PT IT berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak Nomor
02/KONTRAK/DAK.BJ/DPUPR/VII/2024 tanggal 5 Juli 2024 dengan nilai
kontrak sebesar Rp 10.541.374.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
selama 175 hari terhitung sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 29
Desember 2024. Realisasi fisik pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai
dengan BAST Nomor 05/BA-PHO/DAK.BJ/DPUPR/XII/2024 tanggal 27
Desember 2024. Atas pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembayaran sebesar
Rp2.957.717.280,00 dengan SP2D terakhir Nomor
09498/SP2D/LS/DPUPR/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen pembayaran, dokumen pengadaan, kontrak dan BAST serta pemeriksaan fisik yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2025 bersama PPK, Penyedia, Konsultan Pengawas, Pengawas Lapangan, dan Inspektorat diketahui bahwa terdapat kekurangan volume hingga ratusan juta rupiah.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sinjai yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi baru-baru ini hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Redaksi Celebesnews : Ical )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments