WAJO — Nahhh,lho! Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wajo tak merespon konfirmasi terkait realisasi proyek Pekerjaan ruas Jalan Pasar Baru-Waetuo Kabupaten Wajo tahun 2024 yang “disikat” habis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jadi temuan pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.
Proyek yang menjadi pusat perhatian adalah pekerjaan jalan di lokasi Pasar Baru Waituo tersebut dalam radar pusaran BPK. Belum lama ini, proyek tersebut diguncang temuan keras dari BPK yang menyebutkan adanya berbagai kejanggalan, mulai dari dugaan spesifikasi hingga indikasi kuat potensi kerugian negara yang nilainya tidak main-main lantaran kelebihan bayar.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan atau pembelaan yang masuk akal kepada publik, Kadis PUPR Wajo justru memilih jalan sunyi. Permintaan konfirmasi Celebesnews melalui surat tak direspon. Public merespon diamnya kepala dinas tersebut justru semakin memperkuat proyek ini patut dipertanyakan.
“Nah loh, ini kan masalah besar. Sudah disikat BPK, sudah ketahuan ada yang tidak beres di proyek Jalan Pasar Baru Waituo tahun 2024 tersebut, tapi yang bertanggung jawab malah bungkam. Apa ini tanda bersalah atau memang tidak punya jawaban?” ungkap aktivis anti korupsi, Yoka kepada Celebesnews pada, Jumat (17/04/2026) di Makassar.
Yoka menegaskan sikap diam ini justru semakin memperkuat dugaan buruk di masyarakat. Publik menilai, keengganan Kadis untuk bicara adalah bukti bahwa temuan BPK itu benar adanya dan ada hal-hal yang sengaja diduga ditutup-tutupi.
Masyarakat menuntut transparansi dalam proyek jalan tersebut. Uang yang digunakan adalah uang rakyat, maka penjelasannya juga harus disampaikan ke rakyat. Tidak bisa hanya diam saat masalah memuncak atau jadi sorotan public.
“Kalau merasa benar dan pekerjaan sesuai kontrak, kenapa takut bicara? Kenapa harus bungkam? Sikap seperti ini justru menambah panjang daftar tanda tanya. Jangan main kucing-kucingan dengan fakta dan data,” tegasnya.
Sementara itu, terungkap fakta mengejutkan audit BPK membongkar kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara fisik dan uji petik pada laporan hasil pemeriksaan 2024 diketahui terdapat permasalahan bahwa proyek Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan (Rabat Beton) Ruas Pasar Baru-Waetuo (No. Ruas: 016) tersebut terdapat kelebihan bayar ratusan juta rupiah.
Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan (Rabat Beton) Ruas Pasar Baru-Waetuo(No. Ruas: 016) dilaksanakan oleh CVAPP sesuai dengan Kontrak Nomor 602/172/KONTRAK/DPUPRP/2024 Tanggal 9 Agustus 2024 dengan nilai kontrak Rp 1.309.962.011,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 145 hari kalender terhitung mulai tanggal 9 Agustus s.d 31 Desember 2024. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai dengan BAST PertamaPekerjaan Nomor 036/BAST/X/PUPRP/2024 tanggal 16 Oktober 2024. Pekerjaantelah dibayarkan sebesar Rp1.309.962.011,00 (100%) terakhir dengan SP2Dnomor 73.13/04.0/000202/LS/1.03.2.10.-0.00.01.0000/PPR1/10/2024 tanggal 23Oktober 2024 sebesar Rp916.973.408,00.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Wajo yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
