HomeBerita UtamaDPRD Gowa Diminta Tak Diam Soal Temuan Anggaran Bansos Rp2,6 Miliar Jadi...

DPRD Gowa Diminta Tak Diam Soal Temuan Anggaran Bansos Rp2,6 Miliar Jadi Belanja Pengadaan Barang dan Jasa, Aktivis Dorong Panggil Kadis Kesehatan

GOWA — Respon aktivis antikorupsi atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran bantuan sosial pada Dinas Kesehatan dijadikan dalam catatan belanja pengadaan barang dan jasa mendapat perhatian serius. Mereka menyuarakan DRPD Gowa tak tinggal diam dengan temuan ini. Paling tidak para legislator di Gedung wakil rakya itu diminta menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Aktivis antikorupsi, Ikhsan kepada Celebesnews pada, Selasa (13/1/2026) mendesak DPRD Gowa segera memanggil kepala dinas Kesehatan terkait pengelolaan anggaran bantuan sosial tersebut agar mendapat penjelasan.

“DPRD tidak boleh diam dengan sorotan public yang muncul terkait pengelolaan anggaran bantuan sosial dijadikan belanja pengadaan barang dan jasa. Bila DPRD diam hanya akan memperburuk keadaan dan menjadi bentuk pembiaran terhadap potensi pelanggaran keuangan public,”tegas Ikhsan.

Paling penting, menurut aktivis senior satu ini bahwa ia juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kepolisian Daerah Sulsel untuk segera memantau serta menelusuri potensi penyimpangan berdasarkan temuan audit tersebut.

“Jangan tunggu ada laporan resmi dulu. Temuan BPK sudah cukup menjadi dasar awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Uang rakyat tidak boleh dibiarkan salah Kelola atau terjadi potensi penyimpangan,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, terungkap fakta mengejutkan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa anggaran bantuan sosial dianggarkan pada belanja pengadaan barang dan jasa. Ini terbongkar pada laporan hasil pemeriksan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Persoalan ini disebabkan kesalahan dalam pemilihan akun atau kode rekening penganggaran belanja.

Data BPK mencatat temuan pengadaan belanja barang dan jasa pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 2.669.167.356,00 merupakan Belanja Medical Check Up berupa biaya pengobatan kepada masyarakat miskin pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS dan biaya pemeriksaan kesehatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam rangka pemilihan kepala daerah pada 26 Puskesmas.

Belanja tersebut seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Bantuan Sosial. Dengan demikian, Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi dan Belanja Bantuan Sosial disajikan lebih rendah sebesar Rp 2.669.167.356,00 pada tahun 2024.

Temuan mengejutkan Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan bahwa anggaran sebesar Rp 2.669.167.356,00 tercatat dalam belanja barang dan jasa yang seharusnya masuk dalam Belanja bantuan sosial menimbulkan indikasi minimnya pengawasan dan ketelitian kepala dinas kesehatan dalam perencanaan belanja daerah.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban.

Transparansi dan keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga perintah undang-undang. Di tengah semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas publik, diamnya seorang pejabat atas pertanyaan tentang uang rakyat hanya akan mempertebal kecurigaan. ( Laporan : Bersambung… )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments