HomeBerita UtamaTerbongkar! Ada Temuan Rp3,1 Miliar, Kejati Sulsel Diminta Endus Insentif Fiskal PBJT...

Terbongkar! Ada Temuan Rp3,1 Miliar, Kejati Sulsel Diminta Endus Insentif Fiskal PBJT Bependa Makassar Pada Pengusaha Hiburan Kelab Malam Tak Sesuai Ketentuan

MAKASSAR — Usai terbongkar pemberian insentif fiskal PBJT kepada para pengusaha kelab malam tak sesuai ketentuan giliran Bapenda Makassar jadi sorotan public. Muncul dorongan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel agar tak tinggal diam menindaklanjuti temuan ini serta diminta menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkiat pemberian insentif fiskal PBJT kepada para pengusaha kelab malam tak sesuai ketentuan ibarat undangan bagi penyidik untuk memulai penyelidikan terhadap dugaan ketidakberesan dalam pemberian insenif fiscal tersebut. Apalagi dengan nilai temuan cukup besar hingga Rp3,1 miliar lebih sebagaimana temuan BPK tahun 2024.

“Kami minta Kejati Sulsel tak tinggal diam terkait temuan tersebut. Harus ada penyelidikan mendalam untuk mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi,”tegas pegiat LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih, Ikhsan kepada Celebesnews pada, Selasa (30/12/2025).

Apalagi, kata dia, temuan ini telah menjadi konsumsi publik karenanya temuan BPK tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar dugaan penyimpangan yang terjadi.

LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar tidak berhenti, melainkan berlanjut ke ranah penyidikan. Publik pun diharapkan ikut mengawasi agar transparansi dan akuntabilitas pengolaan potensi pajak benar-benar terbuka.

Sebelumnya diberitakan, Hasil temuan BPK terkait pemberian insentif Fiskal PBJT kepada pelaku Usaha Hiburan Kelab Malam, Bar, Rumah Minum/Pub, Diskotek, Karaoke, Panti Pijat, dan Mandi Uap/Spa menyingkap adanya kontradiksi tafsir aturan di tubuh Pemkot Makassar.

BPK dengan tegas menyebut pemberian insentif senilai Rp3.195.535.254,00 kepada pelaku Usaha Hiburan Kelab Malam, Bar, Rumah Minum/Pub, Diskotek, Karaoke, Panti Pijat, dan Mandi Uap/Spa oleh Bapenda Makassar melanggar aturan alias tak sesuai ketentuan sebagaimana temuan BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.

Hasil reviu Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal kepada Pelaku Usaha Hiburan Kelab Malam,Bar, Rumah Minum/Pub, Diskotek, Karaoke, Panti Pijat, dan MandiUap/Spa menunjukkan bahwa besaran tarif insentif fiskal dapat diberikan kepada WP PBJT Hiburan sesuai dengan jenis usahanya.

Lebih lanjut, Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2024 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal bagi Pelaku Usaha pada Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa insentif fiskal dapat diberikan secara jabatan olehw alikota berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak, kondisi tertentu objek pajak, untuk mendukung pelaku usaha mikro dan ultra mikro, untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mencapai program prioritas daerah dan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.

Selanjutnya padaPasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian insentif fiskal diberikan setelah dilakukan penelitian dan telaahan staf oleh bidang teknis.

Berdasarkan dokumen penghitungan PBJT Hiburan, diketahui bahwa terdapat pemberian insentif fiskal kepada wajib pajak sebesar Rp3.195.535.254,00. Hasil walkthrough atas pengenaan insentif fiskal diketahui bahwa Bapenda secara langsung memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan kelab malam, bar, rumah minum/pub,diskotek, karaoke, panti pijat, dan mandi uap/spa dari persentase nilai SPTPD.

Pemberian insentif fiskal tersebut juga tidak didukung dengan penelitian dan hasil telaahan staf oleh bidang teknis

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 58 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Selanjutnya pada Pasal 58 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

Kondisi tersebut mengakibatkan potensi kehilangan penerimaan atas objek pajak yang belum terdaftar dan persoalan ini disebabkan Kepala Bapenda tak optimal melakukan pengawasan pengelolaan pajak daerah sehingga Pemkot Makassar berpotensi kehilangan pendapatan Rp3.195.535.254,00 pada tahun 2024.

Terpisah, Kepala Bapenda Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Andi Marlin )

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments