LUWU UTARA — Buntut keberadaan surat kuasa palsu untuk pencairan dana BLT di Desa Mari-Mari, Kecamatan Sabbang Selatan Kabupaten Luwu Utara bakal segera memasuki babak baru. Praktisi sekaligus pegiat hukum Mulyadi SH berencana melaporkan persoalan ini langsung ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan.
Mulyadi kepada Celebesnews pada, Selasa (30/12/2025) memastikan selain bakal melaporkan para pelaku pembuat surat kuasa palsu tersebut, salah satunya akan turut menyeret Pj Kepala Desa Mari-Mari atas dugaan ikut serta menandatangani dan membubuhi stempel desa pada surat kuasa diduga palsu tersebut.
“Kami pastikan dalam laporan ini akan ikut menyeret Pj Kepala Desa Mari-Mari Sabang Selatan atas dugaan ikut serta telah menandatangani dan membubuhi stemple pada surat kuasa palsu itu,”tegas Mulyadi.
Mulyadi mengungkapkan ancaman pidana untuk surat kuasa palsu sangat serius, terutama diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun karena pemalsuan surat biasa, atau bisa lebih berat hingga 8 tahun jika terkait akta otentik (Pasal 264 KUHP), serta dapat diperberat dengan Pasal 35 UU ITE (hingga 12 tahun penjara dan denda miliaran) jika melibatkan data/tanda tangan elektronik, dengan hukuman pidana penjara dan denda yang signifikan, serta sanksi perdata pembatalan dokumen dan ganti rugi.
“Pengetahuan dan kesengajaan itu unsur pokoknya. Kalau tahu surat itu palsu dan tetap dipakai, unsur delik selesai, maka semua pelaku atau pihak yang ikut serta harus ditahan” tegas Mulyadi.
Mulyadi menegaskan akan mengawal persoalan ini yang telah merugikan masyarakat apalagi unsur pidananya sangat jelas.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Mari-Mari, Kasruddin berkilah tidak mengetahui pembuatan dan soal kebenaran surat kuasa pencairan BLT itu.
Diketahui pada surat kuasa diduga palsu tersebut justru terdapat tanda tangan Pj Kepala Desa Mari-Mari, Kasruddin juga dibubuhi stempel desa. ( Laporan : Samsir )
