MAKASSAR — Nahhh…, pemberian insentif fiskal PBJT pada Pengusaha Hiburan Kelab Malam disoal oleh pegiat antikorupsi di Makassar. Penyebabnya lantaran pemberian fiskal tersebut dinilai tak sesuai Ketentuan hingga diduga berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Pegiat antikorupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Sabtu (27/12/2025) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan lidik atas pemberian insentif fiskal PBJT ini pada Pengusaha Hiburan Kelab Malam di Makassar. Fakta mengejutkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Rp3,1 miliar insentif fiskal PBJT Dari Bependa Makassar manjakan Pengusaha Hiburan Kelab Malam tak sesuai ketentuan pada tahun 2024.
“Kami minta temuan BPK ini tindalanjuti oleh APH melalui kejaksaan maupun kepolisian untuk membongkar indikasi penyimpangan atas hilangnya potensi penerimaan insentif fiskal PBJT dari Pengusaha Hiburan Kelab Malam di Makassar tahun 2024, tidak boleh ada perlakuan khusus kepada para wajib pajak, apalagi sampai memanjakan pelaku usaha tertentu”ungkap Mulyadi.
Alih-alih pemberian insentif tersebut melabrak ketentuan yang ada, justru BPK juga turut membongkar pemberian insentif kepada pelaku usaha tersebut tidak didukung dengan penelitian dan hasil telaahan staf oleh bidang teknis.
“Nahhh…, lantas apa dasarnya Bapenda Makassar ini memberikan insentif fiskal PBJT pada Pengusaha Hiburan Kelab Malam tersebut. Inilah yang perlu ditindaklanjuti oleh APH untuk mendalami lebih lanjut temuan BPK tersebut,”ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Hasil temuan BPK terkait pemberian insentif Fiskal PBJT kepada pelaku Usaha Hiburan Kelab Malam, Bar, Rumah Minum/Pub, Diskotek, Karaoke, Panti Pijat, dan Mandi Uap/Spa menyingkap adanya kontradiksi tafsir aturan di tubuh Pemkot Makassar.
BPK dengan tegas menyebut pemberian insentif senilai Rp3.195.535.254,00 kepada pelaku Usaha Hiburan Kelab Malam, Bar, Rumah Minum/Pub, Diskotek, Karaoke, Panti Pijat, dan Mandi Uap/Spa oleh Bapenda Makassar melanggar aturan alias tak sesuai ketentuan sebagaimana temuan BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.
Hasil reviu Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal kepada Pelaku Usaha Hiburan Kelab Malam,Bar, Rumah Minum/Pub, Diskotek, Karaoke, Panti Pijat, dan MandiUap/Spa menunjukkan bahwa besaran tarif insentif fiskal dapat diberikan kepada WP PBJT Hiburan sesuai dengan jenis usahanya.
Lebih lanjut, Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2024 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal bagi Pelaku Usaha pada Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa insentif fiskal dapat diberikan secara jabatan olehw alikota berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak, kondisi tertentu objek pajak, untuk mendukung pelaku usaha mikro dan ultra mikro, untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mencapai program prioritas daerah dan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
Selanjutnya padaPasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian insentif fiskal diberikan setelah dilakukan penelitian dan telaahan staf oleh bidang teknis.
Berdasarkan dokumen penghitungan PBJT Hiburan, diketahui bahwa terdapat pemberian insentif fiskal kepada wajib pajak sebesar Rp3.195.535.254,00. Hasil walkthrough atas pengenaan insentif fiskal diketahui bahwa Bapenda secara langsung memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan kelab malam, bar, rumah minum/pub,diskotek, karaoke, panti pijat, dan mandi uap/spa dari persentase nilai SPTPD.
Pemberian insentif fiskal tersebut juga tidak didukung dengan penelitian dan hasil telaahan staf oleh bidang teknis
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 58 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Selanjutnya pada Pasal 58 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
Kondisi tersebut mengakibatkan potensi kehilangan penerimaan atas objek pajak yang belum terdaftar dan persoalan ini disebabkan Kepala Bapenda tak optimal melakukan pengawasan pengelolaan pajak daerah sehingga Pemkot Makassar berpotensi kehilangan pendapatan Rp3.195.535.254,00 pada tahun 2024.
Terpisah, Kepala Bapenda Makassar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Andi Marlin )
