POLMAN — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM -LIRA) akan melayangkan surat resmi permohonan kepada Bupati Kabupaten Polewali Mandar dengan perihal permintaan Evaluasi menyeluruh dan evaluasi Direktur RSUD Hajjah Andi Depu menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada rumah sakit tersebut.
Aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Selasa (2/12/2025) di Makassar menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap adanya item temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Polewali Mandar tahun 2024.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut, aktivis LSM LIRA ini menyoroti realisasi permasalahan pelaksaan dua paket pekerjaan fisik, yakni proyek rehabilitasi ruang operasi dan rehabilitasi ruang rawat inap KRIS RSUD Hajjah Andi Depu tahun 2024.
Terungkap bahwa Pekerjaan proyek rehabilitasi ruang operasi dilaksanakan oleh CV GKP. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan Pemeriksa BPK bersama dengan PPTK, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas terdapat kekurangan volume.
Selanjutnya pekerjaan Rehabilitasi Ruang Rawat Inap KRIS RSUD Hajjah Andi Depu tahun 2024
dilaksanakan oleh CV FPr. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan Pemeriksa BPK bersama dengan PPTK, dan Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, diketahui juga terdapat pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Permasalahan tersebut disebabkan Direktur RSUD Hajjah Andi Depu selaku Pengguna Anggaran dan PPK tidak cermat dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan di satuan kerjanya.
Untuk diketahu nilai proyek rehabilitasi ruang operasi RSUD Hajjah Andi Depu sebesar Rp998.608.200
Kemudian nilai pagu anggaran proyek rehabilitasi ruang rawat inap KRIS RSUD Hajjah Andi Depu sebesar Rp 880.351.900
“Dalam Waktu dekat kami akan segera bersurat ke Bupati Polewali Mandar agar temuan BPK ini jadi atensi serius serta meminta bupati untuk dilakukan evaluasi,”tandasnya.
Menurut Ahmad Zulkarnain, temuan BPK ini sekaligus mencerminkan kegagalan sistem pengendalian internal dan lemahnya fungsi pengawasan manajerial, yang menjadi tanggung jawab langsung oleh pimpinan rumah sakit selaku pengguna anggaran.
Sebagai bentuk keseriusan merespon temuan BPK pada RSUD Hajjah Andi Depu, LSM LIRA turut melampirkan Laporan Analisis dan Kajian Hukum sebagai bahan pertimbangan Bupati nantinya. Surat tembusan juga bakal disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk kejaksaan dan keplisian serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar.
“Kami tidak ingin temuan BPK hanya menjadi rutinitas laporan tahunan tanpa ada tindakan nyata. Ini waktunya Bupati bertindak tegas demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Terpisah, Direktur RSUD Hajjah Andi Depu yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Ical )
