HomeBerita UtamaPegiat Antikorupsi : Bupati Mamasa Jangan Tutup Mata Soal Proyek Pembangunan Perpustakaan

Pegiat Antikorupsi : Bupati Mamasa Jangan Tutup Mata Soal Proyek Pembangunan Perpustakaan

FOTO : Pegiat Antikorupsi, Mulyadi SH

MAMASA — Proyek pembangunan perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Mamasa menuai kritik. Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 ditemukan berpotensi bermasalah.

Proyek ini dikerjakan oleh CV SIG sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor07/KONTRAK/PPK.KONSTRUKSI/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 senilaiRp 9.452.183.463,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai SPMK Nomor 09/SPMK/PPK.Konstruksi/III/2023 yaitu selama 240 hari kalender terhitung mulaitanggal 17 Maret 2023 s.d. 2 November 2023.

Dalam pelaksanaannya terdapat pekerjaan tambah-kurang/Contract Change Order (CCO) yang berdampak terhadap perubahan nilai kontrak serta pemberian kompensasi perpanjangan waktu pekerjaan hingga 30 Desember 2023.

Atas hal tersebut dituangkan dalam dokumenaddendum kontrak Nomor 11/ADD.KONTRAK/PPK.KONSTRUKSI/IV/2023tanggal 17 April 2023 senilai Rp9.953.703.171,61. Hingga 30 Desember 2023 pekerjaan belum dapat diselesaikan, dan PPK memberikan kesempatan kepada penyedia barang/jasa selama 305 hari untuk menyelesaikan pekerjaan.

Pada akhirnya pekerjaan selesai dan diserah terimakan sesuai BAST Nomor050/136/PPHP-BM/DAK Reg/BASTPP/DKPD/M/X/2024 tanggal 12 Oktober 2024 dan telah dilakukan pembayarannya total senilai Rp 9.506.087.790,00 atau9 5,50% (Rp9.506.087.790,00 ÷ Rp9.953.703.171,61) dari nilai kontrak, dengan rincian pada TA 2023 dibayarkan senilai Rp8.034.930.462,00, dan TA 2024 dibayarkan senilai Rp1.471.157.328,00.

Namun fakta di lapangan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK menunjukkan kondisi proyek ini terjadi kekurangan Volume, Koefisien Pembentuk Harga Tidak Sesuai Ketentuan, Item Pekerjaan Tidak Dilaksanakan dan Spesifikasi Pekerjaan Terpasang Tidak Sesuai atas Pelaksanaan Fisik Pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Senilai Rp 590.606.203,13 serta Denda Keterlambatan Belum Dikenakan Senilai Rp374.975.726,53 pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Mamasa.

Aktivis sekaligus pegiat antikorupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Selasa (2/12/2025) mendesak Bupati Mamasa agar tak tutup mata soal proyek tersebut usai jadi temuan BPK pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.

“Kami minta Bupati Mamasa tak tinggal diam dengan proyek fisik tersebut,”tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Mamasa yang berusaha dikonformasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini Kembali diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Ical )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments