PAREPARE — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan penyimpangan penganggaran belanja pengadaan barang dan jasa pada Dinas Sosial Kota Parepare. BPK mengungkap sebuah potret buram penganggaran belanja daerah masih jauh dari tertib dan taat aturan di OPD ini.
Untuk masalah ini, BPK menyampaikan penganggaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Sosial tahun 2023 belum sepenuhnya mematuhi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).
Sebab, hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK menunjukkan bahwa proses penyusunan anggaran di Dinas Sosial sarat kekeliruan klasifikasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah pada tahun 2023.
Di balik angka-angka formal itu, BPK memobongkar dugaan skandal fakta bahwa belanja yang seharusnya dicatat dalam Belanja Barang dan Jasa (Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat) justru dianggarkan sebagai belanja Pakan Natura dengan nilai total Rp 1.352.562.500,00 tahun 2023.
BPK menyebut akar masalahnya terletak pada kurangnya ketelitian Tim Anggaran dalam menyusun dan memverifikasi usulan anggaran, serta lemahnya pemahaman para pejabat SKPK terhadap sistem klasifikasi dan nomenklatur anggaran serta lemahnya pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan penganggaran leh kepala dinas.
Diketahui audit BPK pada Dinsos Parepare tahun 2023 tersebut terdapat anggaran Belanja Pakan Natura dan Belanja Bantuan Sosial yang direalisasikan tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu Belanja Pakan Natura sebesar Rp1.352.562.500,00 direalisasikan tidak untuk pegawai pemerintah daerah namun untuk pemberian beras kepada masyarakat kurang mampu dan eks kusta sehingga seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa (Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat).
BPK menemukan, alokasi dana yang tidak tepat ini memperlihatkan lemahnya peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Parepare dalam menyusun dan mengevaluasi perencanaan anggaran, serta minimnya kecermatan kepala dinas dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Sementara itu terpisahk Kepala Dinas Sosial Parepare Andi Erwin Pallawaruka, SP,M.Si yang dikinfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menerangkan bahwa temuan BPK terkait dengan kesalahan numenklatur dari Belanja Nagaru dan Pekan-Natura dan itu merupakan anggaran pokok tahun 2023 dimana hal ini dikarenakan pada saat penginputan di Aplikasi SIPD nomenklatur untuk belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat belum ada di aplikasi SIPD karena penginputannya dilakukan di tahun 2022 dimana pada masa itu aplikasi SIPD masih dalam tahap penyempurnaan dan rincian beras hanya ada di nomenklatur belanja Nataru dan Pakan Nataru.
Selanjutnya temuan ini telah ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi BPK yaitu melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan ini serta telah ditindaklanjuti di APBD perubahan tahun anggaran 2023 dengan menggunakan nomenklatur 5.1.02.01.0039 belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat.
Terpisah aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Senin (29/9/2025) merespon temuan BPK tersebut mendesak kejaksaan segera membentuk dan menurunkan tim mengusut terjadinya kesalahan penganggaran tahun 2023 ini
“Temuan ini harus jadi atensi aparat penegak hukum dan perlu ada penyelidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi. Harus ada proses hukum untuk membongkar unsur perbuatan hukum yang terjadi,”paparnya singkat. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
