HomeBerita UtamaKejati Sulsel Diminta Audit Menyeluruh Penerimaan BPHTB di Bapenda Takalar

Kejati Sulsel Diminta Audit Menyeluruh Penerimaan BPHTB di Bapenda Takalar

TAKALAR — Ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk melakukan audit menyeluruh penerimaan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Takalar usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Rp 1.762.500.000,00 keterlambatan pembayaran BPHTB yang belum dikenakan sanksi administrasi hingga berakhirnya tahun 2023.

Masryadi menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk bertindak cepat agar kepercayaan masyarakat terhadap pembayaran pajak BPHTB tidak terkikis.

“Penting kami tegaskan bahwa kejaksaan tidak boleh tutup mata. Ini menyangkut uang rakyat. Harus ada audit menyeluruh, tidak cukup hanya memeriksa pejabat terkait pada Bapenda Takalar dan PPAT akan tetapi persoalan ini harus diusut tuntas,”tandasnya.

Masryadi menegaskan jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, CCW akan turun ke jalan. Ini soal transparansi dan tanggung jawab. Jangan biarkan uang BPHTB menjadi celah praktik gelap.

Persoalan ini kini bukan hanya soal oknum PPAT dan Bapenda Takalar, tetapi juga membuka kemungkinan adanya penyalahgunaan dan potensi penyimpangan yang perlu diusut tuntas. “Pak jaksa kami menantikan temuan BPK ini untuk ditindaklanjuti. Tidak perlu menunggu laporan resmi dari masyarakat baru turun akan tetapi temuan BPK ini dapat menjadi pintu masuk melakukan penyelidikan,”tegasnya.

Diberitan sebelumnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Penerbitan Akta PPAT/PPATS dan Register BPHTB, diketahui terdapat 33 akta yang diterbitkan oleh PPAT mendahului tanggal bukti pembayaran BPHTB dan 202 akta yang diterbitkan oleh PPATS tanpa pembayaran BPHTB. Terhadap keterlambatan pembayaran BPHTB tersebut belum dikenakan sanksi administrasi minimal sebesar Rp1.762.500.000,00

Temuan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit terhadap pembayaran BPHTB pada Bapenda Kabupaten Takalar tahun 2023. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Takalar yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Jurnalis Celebesnews_Sofyan )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments