MAKASSAR — Dinilai tak menggubris izin pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang expired pegiat LSM mendesak Gubernur Sulsel untuk melakukan evaluasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel dan mencopot Kepala UPT Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3) di Kawasan Industri Makassar.
“Kami minta gubernur Sulsel untuk bertindak tegas seger melakukan evaluasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel dan mencopot Kepala UPT PLB3 di Kawasan Industri Makassar lantaran diduga tak bisa mengolah industry pengolahan limbah B3 dengan baik,”desak pegiat LSM Pemuda Solidaritas Merah Putih Ikhsan kepada celebesnews padak Jumat (2/5/2025).
Ikhsan mengungkapkan dengan kondisi mesin pengelohan limbah B3 yang kini beroperasi diduga tanpa mengantongi izin tidak hanya telah melanggar aturan yang ada namun menjadi indikasi kinerja Kepala UPT PLB3 di Kawasan Industri Makassar tidak layak dipertahankan dan patut dicopot. Demikian pula kepala dinas patut dievaluasi.
Semestinya, kata dia, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel bisa memberi contoh yang baik kepada public atau kepada masyarakat sebagai pemilik mesin pengolahan limbah B3 agar tidak beroperasi bila tak mengantongi izin prinsip antara lain izin pengolahan limbah, izin penyimpanan sementara, izin lingkungan dan izin operasional.
“Sekali lagi kami mendesak Bapak Gubernur Sulsel untuk memberi atensi persoalan ini dan jangan ada pembiaran, mesin pengelohan limbah beroperasi tak lagi mengantongi izin prinsip,”tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban.
Demikian pula dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3) Sulsel yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi juga tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Sofyan )
