MAKASSAR — Anggaran belanja sewa kendaraan dinas bermotor sebesar Rp 1.461.714.288 pada tahun 2024 Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sulsel disorot aktivis antikorupsi lantaran bukannya di lelang atau melalui proses e-catalog namun penunjukan langsung. Keterangan ini diperoleh dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Dinas Kelautan Perikanan Pemrpov Sulsel 2024.
Merespon penunjukan langsung anggaran miliaran tersebut, aktivis antikorupsi, Mulyadi SH kepada celebesnews pada, Kamis (10/4/2025) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mempelototi dan melakukan lidik terkait anggaran ini pada Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel.
Mulyadi menilai, anggaran miliaran yang dijadikan penunjukan langsug menjadi pertanyaan besar mengapa itu bisa terjadi? Begitupun terkait penyedia atau rekanan yang ditunjuk patut dipertanyakan.
“Semua ini perlu ada penyelidikan dan penyidikan dari aparat penegak hukum sehingga ada kepastian hukum,” sebut Mulyadi.
Ia menuturkan, anggaran miliaran yang dijadikan penunjukan langsung dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar dan memastikan motifnya ada apa metode tersebut dilakukan.
Merujuk ke Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat disimpulkan batas nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1: Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
“Nahhh, kan sudah jelas dasar dan aturannya… semestinya ini dapat dipedomani untuk pengadaan barang dan jasa. Kami minta ini diusut tuntas oleh kejaksaan maupun kepolisian,”tandasnya.
Ditambahkannya, Peran penegak hukum sangat penting. Apalagi ini menyangkut anggaran negara yang digunakan harus jelas dan sesuai aturan.
Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sulsel, Dr. M. ILYAS, S.T., M.Sc yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa Merujuk pada Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebagai Berikut :
1. Pasal 38 ayat (1) : Metode pemilihan penyedia barang/ pekerjaan konstruksi/jasa
lainnya terdiri atas :
a) E-purchasing
b) Pengadaan Langsung
c) Penunjukan langsung
d) Tender Cepat
e) Tender
2. pasal 38 ayat (2) : E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (a). Dilaksanakan untuk barang / pekerjaan konstruksi/jasa yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
Maka untuk Pengadaan belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan di lakukan dengan metode E purchasing (katalog ekektronik), Karena pada Katalog elektronik lokal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sudah terdapat etalase belanja sewa kendaraan bermotor
untuk pemilihan penyedia terlebih dahulu mencari penyedia yg terdapat pada ekatalog elektronik tersebut, dan juga penyedia yang mengirimkan penawaran pada dinas terkait pekerjaan tersebut sebagai referensi yang akan kami tuangkan pada kertas kerja sesuai klasifikasi dan juga harga penawaran yg terendah dan barang yg di tawarkan sesuai dengan spek yg tertera di DPA.
“Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,”terangnya. ( Liputan Khusus )
