MAKASSAR — Aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain mengungkapkan bahwa saat ini KPK sudah waktunya mengambil langkah penyelidikan untuk mengusut para pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN.
Selain tak taat aturan. Tak lapor LHKPN adalah bukti penyelenggara negara tersebut diduga tak beritikat baik dalam pencegahan tindak pidana korupsi, kata Ahmad Zulkarnain kepada Kantor Berita Celebesnews pada, Jumat (14/5/2025) di Makassar.
Ia menilai, pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN patut diusut, sebab bukan tidak mungkin terdapat motif untuk menyembunyikan dan hartanya tak ingin diketahui jelas menimbulkan kecurigaan.
Dikatakannya lagi, salah satu yang jadi sorotan adalah adanya pejabat di lingkup Pemprov Sulsel yang tak melaporkan harta kekayaannya sehingga patut dipertanyakan.
Oleh karena itu, pemanggilan terhadap pejabat tersebut perlu dilakukan oleh KPK untu mengetahui kekayaannya apakah benar-benar sesuai dengan dinilai dengan jabatan yang diemban.
“Kami berpendapat KPK perlu memanggil pejabat pada lingkup Pemprov Sulsel yang tak melaporkan LHKPN tersebut untuk mengetahui persis harta kekayaannya. Perlu dianalisa kewajarannya, kan dia ada pemasukan, ada pengeluaran. Kalau dia punya harta besar dulu belinya dari mana, kita balik ke belakang, dan cek semua aset-asetnya” tutur Ahmad Zulkarnain.
Diketahui Upaya pencegahan korupsi dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan amanat Undang-Undang 19 Tahun 2019, salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN.
Ditambahkannya agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya LHKPN adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Sementara itu, salah satu pejabat pada lingkup Pemprov Sulsel yang diketahui tak melaporkan LHKPN tersebut adalah Pelaksan Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Uvan Nurwahidah S., M.P
“Saya tidak tau kalau pejabat Plt itu harus juga melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN KPK,”ungkapnya kepada celebesnews
Meski begitu, kata dia, dirinya akan segera membuat laporan harta kekayaan miliknya ke LHKPN KPK sebagai pejabat atau penyelenggara negara. “Saya akan tetap patuh pada aturan dan ketentuan yang ada. Memang selama ini saya kurang memahami dan kurang tau kalau harus melaporkan harta kekayaan tersebut,”ungkapnya. ( Liputan khusus Redaksi )
