MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut harta kekayaan Pelaksa Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Uvan Nurwahidah S., M.P lantaran tak melaporkan hartanya ke LHKPN.
Aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ahmad Zulkarnain kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (13/5/2025) menyatakan, KPK penting melakukan penyelidikan harta kekayaan pejabat Pemprov Sulsel satu ini untuk memastikan kewajarannya.
“Kami mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan terkait kewajaran harta kekayaan yang bersangkutan lantaran yang bersangkutan sendiri sebagai pejabat public tidak melaporkan hartanya pada LHKPN,”tandasnya.
Ahmad Zulkarnain menyebut, penting untuk melihat dan mengusut kekayaan yang berangkutan apalagi merupakan pejabat public “Kami minta ini ditelusuri KPK, perlu ditelusui sumber harta yang ada dan kewajarannya patut ditelisik,”ungkapnya.
Oleh karena itu, KPK diminta memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi terkait asal usul atau sumber hartanya tersebut. “KPK memiliki kewenangan untuk menganalisis dan mengkonfirmasi harta pejabat public apalagi yang tidak dilaporkan selama ini. Kami minta ini menjadi atensi KPK untuk segera memanggil yang bersangkutan,”ungkapnya.
Lanjut dikatakannya, terhadap harta penyelenggara negara KPK yang dinilai tidak wajar kemudian dianalisis dan dikonfirmasi kepada pelapor dan jika tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK.
“Kami memastikan akan melakukan monitoring dan menindaklanjuti persoalan ini. Kami akan siapkan laporan ke KPK untuk merespon dan menindaklanjuti pejabat public yang tidak melaporkan LHKPN ke KPK,”tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Uvan Nurwahidah S., M.P mengaku tidak mengetahui kalau dirinya sebagai pejabat atau penyelenggara negara yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas kepala dinas di lingkup Pemprov Sulsel turut harus melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tidak tau kalau pejabat Plt itu harus juga melaporkan harta kekayaannya pada LHKPN KPK,”ungkapnya kepada celebesnews.co.id
Meski begitu, kata dia, dirinya akan segera membuat laporan harta kekayaan miliknya ke LHKPN KPK sebagai pejabat atau penyelenggara negara. “Saya akan tetap patuh pada aturan dan ketentuan yang ada. Memang selama ini saya kurang memahami dan kurang tau kalau harus melaporkan harta kekayaan tersebut,”ungkapnya. ( Liputan khusus )
