MAKASSAR — Nahhh…, buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada UPT Asrama Haji Sudiang Makassar terkait pemakaian atau pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) tanpa disertai adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga mulai berbuntut panjang. Persoalan ini kemudian secara resmi akhirnya dilaporkan masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel oleh aktivis LSM LIRA.
Dalam lapornnya ke Kejati Sulsel, aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (14/2/2025) menyampaikan melaporkan dugaan penyimpangan terkait pemakaian sejumlah barang milik negara pada Asrama Haji Sudiang berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2023.
“Secara resmi kami telah masukan laporan ke Kejati Sulsel terkait dugaan penyimpangan pemakaian atau pemanfaatan barang milik negara pada Asrama Haji Sudiang berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023,”ungkapnya.
Dikatakan Ahmad Zulkarnain dari temuan BPK itu, bukan tidak mungkin berpotensi merugikan keuangan negara dari pendapatan pemakaian barang milik negara pada Asrama Haji Sudiang yang tanpa diserta perjanjian kerjasama.
“Temuan BPK ini akan lebih memudahkan penyidik untuk mengusut pengelolaan pemakaian barang milik negara pada Asrama Haji Sudiang. Kami harapkan ini akan jadi atensi aparat penegak hukum dan mengusutnya secara tuntas,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan penyimpangan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada UPT Asrama Haji Makassar. BPK menemukan pemanfaatan sejumlah BMN tersebut tanpa didukung oleh adanya Perjanjian Kerjasa Sama (PKS) dengan pihak ketiga pada tahun 2023.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sejumlah pemanfaatan BMN pada UPT Asrama Haji Makassar yang jadi temuan tanpa didukung dengan perjanjian sewa dan penetapan tarif adalah Ruang kantin, Hanggar Mock Up pesawat dan Hajj Store.
Kondisi ini disebabkan kepala UPT Asrama Haji Makassar kurang cermat.
Terpisah, Kepala UPT Asrama Haji Sudiang yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait adanya temuan tersebut pada pekan lalu, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : Muh. Yunar )