MAKASSAR — Pengamat sekaligus pegiat hukum, Mulyadi SH menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery ditegaskan tak akan menghapus hukuman pidana yang dapat menjerat tindak pidana korupsi. Hal ini termaktum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Karena itu, Mulyadi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk tetap melanjutkan dan melakukan penyelidikan dan penyidikan pengadaan mobil praktik SMK pada Dinas Pendidikan Sulsel usai jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.
“Jadi itu artinya, pengembalian ini tidak menghapus dan menggugurkan unsur perbuatan melawan hukumnya. perbuatannya tetap dianggap sebagai kriminal kejahatan, yaitu korupsi dan harus diproses hukum,” ujar Mulyadi kepada celebesnews.co.id pada, Senin (20/1/2025).
Pengembalian itu, kata dia, hanya bisa memberi keringanan namun tidak berarti menghapus Tindakan atau perbuatannya. “Kami minta terkait temuan dari BPK pengadaan mobil praktik SMK pada Dinas Pendidikan Sulsel ini jadi atensi serius untuk ditindaklanjuti oleh Kajati Sulsel. Kami minta semua pihak-pihak terkait untuk diperiksa,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, BPK menemukan Pemilihan penyedia melalui e-katalog tidak sesuai ketentuan. Dinas Pendidikan melakukan pengadaan mobil praktik kompetensi keahlian teknik kendaraan ringan otomotif dan peralatan mekanik pada SMK Swasta dan SMK Negeri. Metode pemilihan penyedia dilaksanakan secara e-purchasing melalui katalog elektronik atau e-katalog. Dinas Pendidikan menunjuk PT NPK untuk melaksanakan dua paket pekerjaan sebesar Rp 5.055.500.000,00
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT NPK ditunjuk menjadi penyedia melalui e-katalog yang kemudian dituangkan dalam surat pesanan yang ditandatangani tanggal 10 Juli 2023.
Lebih lanjut diketahui bahwa pemilihan penyedia tidak didukung oleh referensi harga sebagai dasar untuk melakukan negosiasi saat pelaksanaan pemilihan penyedia melalui e-katalog. Selain itu, PPK tidak memperhatikan SSH yang diatur dalam Keputusan Gubernur No. 1430/VII/Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 sebagai salah satu bentuk pelaksanaan referensi harga.
Selain itu, pembayaran pekerjaan melebihi batas keuntungan maksimal.
Pengadaan peralatan praktik utama yang diadakan melalui Belanja Hibah didistrbusikan ke empat sekolah menengah kejuruan swasta, yaitu SMK Madani Makassar, SMKS Muhammadiyah 2 Bontoala Makassar, SMKS Wahyu 2 Makassar, dan SMK Dirgantara Arasoe Bone. Adapun pengadaan peralatan praktik utama yang diadakan melalui Belanja Modal Peralatan dan Mesin didistribusikan ke enam SMK Negeri, yaitu SMKN 1 Maros, SMKN 2 Enrekang, SMKN 2 Toraja Utara, SMKN 4 Takalar, SMKN 6 Takalar, dan SMKN 9 Pangkep.
Atas penyediaan kendaraan praktik yang telah dilakukan, PT NPK telah menerima pembayaran 100% pekerjaan sebesar Rp 1.734.550.000,00 untuk pekerjaan Belanja Hibah sesuai SP2D Nomor 08482/SP2D/LS-BARANG-JASA/X/2023. Selain itu, atas penyerahan Belanja Modal Peralatan dan Mesin, PT NPK telah menerima pembayaran 100% pekerjaan sebesar Rp3.586.800.000,00 sesuai SP2D Nomor 08509/SP2D/LS-BARANG-JASA/X/2023.
Hasil pemeriksaan fisik mobil praktik pada lima SMK dan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan RAKINDO Gasoline Vehicle with Manual Transmission adalah Toyota Avanza 1.3 E M/T, RAKINDO Gasoline Vehicle with Automatic Transmission adalah Toyota Avanza 1.3 E CVT, dan RAKINDO Diesel Vehicle with Manual Transmission adalah Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T. Mobil yang diterima oleh sekolah merupakan mobil yang sudah dimodifikasi, yaitu pemasangan kaca pada bagian kap mesin dan empat pintu penumpang.
Berdasarkan hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban penyedia berupa faktur masing-masing kendaraan, diketahui bahwa PT NPK membeli mobil praktik dari PT PJS. Dalam memenuhi pesanan PT NPK, PT PJS membeli seluruh mobil dari TTPM yang merupakan distributor dari PT TAM berdasarkan surat pesanan nomor 3107/SEKDIR-PJS/PO/VII/2023 dengan rincian disajikan pada Tabel 1.69 berikut
PT PJS selanjutnya bekerjasama dengan CV RT untuk melakukan modifikasi pemasangan kaca pada kap mobil dan pintu penumpang dengan harga Rp55.000.000,00 per mobil sesuai surat pesanan nomor JPO2308-0022. Untuk pengiriman mobil ke lokasi sekolah, PT NPK menggunakan jasa ekspedisi PT BLI dengan rincian disajikan pada Tabel 1.70 berikut.
Berdasarkan perhitungan biaya riil yang dikeluarkan oleh penyedia diketahui terdapat pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu pembayaran pekerjaan dengan batas keuntungan melebihi maksimal sebesar 15% yang diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Atas kondisi tersebut, tedapat kelebihan pembayaran sebesar Rp628.509.009,38
BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk Memerintahkan KPA selaku PPK memedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan pengadaan dan Menagihkan kelebihan pembayaran belanja setengah miliar lebih.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews terkait temuan BPK tersebut sejak dua pekan lalu melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini kebali diturunkan masuk belum memberikan reson tanggapan dan jawaban. ( Liputan khusus : Andi Marlin )