HomeBerita UtamaKlarifikasi Pihak RSUD Labuang Baji Terkait Pengadaan Obat dan BMHP Temuan BPK

Klarifikasi Pihak RSUD Labuang Baji Terkait Pengadaan Obat dan BMHP Temuan BPK

MAKASSAR — Direktur RSUD Labuang Baji dr Rachmawati Syahrir., Sp.KK., M.Kes. memberi penjelaskan terkait pengadaan obat dan BMHP usai jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2023 kepada celebesnews.co.id pada, Sabtu (18/1/2025) mengungkapkan tidak ada masalah dan semua telah tercatat secara pembukuan dan administrasi.

Berdasarkan persediaan sebesar Rp.1.972.430.629 (satu milliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta empat ratus tiga puluh ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah) telah dimasukkan dalam pencatatan buku besar yang tersaji pada jurnal beban Periode 1 September 2024 s/d 30 September 2024 pada Rekening : 8.1.02.01.01.0012-Beban Bahanbahan lainnya.

“Dokumen berupa pencatatan pemakaian dapat kami uraikan sebagai berikut,” bebernya.

Bukti Belanja Gas Medik (O2) bulan Januari s/d April 2023 sebesar Rp.437.075.265 (empat ratus tiga puluh tujuh tujuh puluh lima ribu dua ratus enam puluh lima rupiah).

Bukti Belanja Set Hemodialisa bulan Januari s/d Mei 2023 sebesar Rp.901.991.550 (Sembilan ratus satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah).

Bukti Belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) bulan Desember 2022 dan Januani 2023 sebesar Rp.14.204.884 (empat belas juta dua ratus empat ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah).

Bukti Belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp.414.796.930.

Bukti belanja alat Kesehatan yang tercatat di Belanja Bahan Medis Pakai Habis sebesar Rp. 204.362.000, {dua ratus empat juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah.

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, RSUD. Labuang Baji Provinsi Sulawesi Selatan tidak direkomendasikan dalam temuan namun kami tetap melakukan pendampingan dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana Berita Acara
pendampingan Rekonsiliasi Persediaan Obat dan BMHP yang telah dibuat pada tanggal 05 September 2024 yang disampaikan kepada Badan Keuangan dan Asel Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, atas dasar itu rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti,”ungkapnya. (Liputan : Ical )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments