PALOPO — Pasca munculnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan penyimpangan jasa honorarium atau pendampingan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Palopo tahun 2023 mulai memantik reaksi sejumlah kalangan aktivis dan pegiat antikorupsi.
Salah satunya, datang dari aktivis dan pegiat antikorupsi di Makassar, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (6/12/2024) meminta agar aparat penegak hukum merespons masalah tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Ia mengatakan, temuan BPK pada Dinas PPKB Palopo harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Temuan tersebut dapat menjadi pintu masuk mengusut kegiatan jasa honorarium atau pendampingan.
“Indikasi penyimpangannya kan sudah sangat jelas bahwa tak sesuai ketentuan berdasarkan temuan BPK. Nah…, Kejati mesti bisa masuk disitu menindaklanjuti temuan tersebut, dan mengusut dugaan unsur perbuatan melawan hukumnya dan potensi kerugian negaranya,” kata Mulyadi.
Temuan BPK ini sekaligus bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah pengelolaan keuangan pada Dinas PPKB Palopo. “Kami berharap, temuan ini akan jadi atensi Kejaksaan Tinggi di Makassar dan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada semua pihak-pihak terkait,” tandasnya.
Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK 2023, Pemkot Palopo menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa dalam LRA TA 2023 masing-masing sebesar Rp339.662.321.412,00 dan Rp303.586.612.414,95 atau 89,38%. Belanja Barang dan Jasa tersebut di antaranya direalisasikan untuk Belanja Jasa Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar Rp 2.951.700.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa Belanja Jasa Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan pada Dinas PPKB 2023 di antaranya direalisasikan sebesar Rp2.887.500.000,00 untuk pembayaran tiga jenis insentif yaitu Insentif Tim Pendamping Keluarga, Insentif Pembantu Pembina Keluarga Berencana Kelurahan dan Subpembantu Pembina Keluarga Berencana Kelurahan, serta Insentif Kader Petugas Dasa Wisma.
Pembentukan tim dan nama penerima insentif tersebut ditetapkan melalui keputusan wali kota pada 2023.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa terdapat realisasi Belanja Jasa Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan pada Dinas PPKB tahun 2023 yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1.452.350.000,00
Kondisi tersebut mengakibatkan ketidakhematan atas realisasi Belanja Jasa Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada TA 2023 sebesar Rp 895.850.000,00.
Terpisah Kepala Dinas PPKB Palopo yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews pekan lalu melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini kembali diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : Muh. Yunar )