BAUBAU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyimpangan realisasi proyek peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri – Batu Poopi Baubau, Sulawesi Tenggara tahun 2023. BPK menemukan kegiatan proyek tersebut terdapat item pekerjaan tidak sesuai kontrak yang disebabkan oleh kekurangan volume sehingga dapat berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara.
Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. MS berdasarkan Kontrak Nomor 08/KONTRAK-KONSTRUKSI/KPA-BM-PUPR/XI/2021 senilai Rp 39.660.000.000,00 (termasuk PPN). Pekerjaan dilaksanakan selama 390 hari kalender terhitung mulai tanggal 24 November 2021 s.d. 18 Desember 2022.
Selama pekerjaan berlangsung telah mengalami lima kali perubahan kontrak termasuk perubahan waktu pelaksanaan dan pemberian kesempatan dengan perubahan terakhir melalui Adendum Kontrak Nomor 08/05/ADD- 5/KPA/BM/III/2023 tanggal 19 Maret 2023. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% melalui BAST Nomor 08/01/BAST/KPA/BM/III/2023 tanggal 24 Maret 2023. Atas pekerjaan tersebut telah dibayarkan senilai Rp25.609.877.700,00 atau sebesar 68,36% dari nilai kontrak, dengan rincian pada Tabel 1.55 berikut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan, back up data final dan pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 2 April 2024 yang dilaksanakan BPK bersama PPK, PPTK, direksi teknis, penyedia, konsultan pengawas dan personel Inspektorat serta hasil konfirmasi dengan Kuasa Direktur PT. MS diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 409.337.205,00
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Baubau yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi pakan lalu, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban secara resmi hingga berita ini diturunkan. ( Liputan : Sofyan )