HomeBerita UtamaPegiat LSM Minta Kejati Periksa Kadis PUPR Jeneponto Bersama PPK dan Kontraktor...

Pegiat LSM Minta Kejati Periksa Kadis PUPR Jeneponto Bersama PPK dan Kontraktor Pekerjaan Jalan Kaci’ci – Buakangpaliang, Ruas Ramba Palloe Kassi (Desa Wisata)

MAKASSAR — Pegiat LSM dari Solidaritas Merah Putih di Makassar meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto selaku pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta kontraktor proyek fisik pekerjaan jalan ruas Kaci’ci – Buakangpaliang (Jenetallasa Kebun Kopi) Ruas Ramba Palloe Kassi (Desa Wisata) tahun 2023.

Dikutip dari hasil pemeriksaan BPK, proyek pekerjaan jalan tersebut terindikasi bermasalah, yakni sampel yang dijadikan benda uji tidak berasal dari lokasi pekerjaan.

Hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh BPK diketahui bahwa pengujian kepadatan aspal yang dilakukan pada laboratorium independen di Laboratorium FT UNM. Hasil konfirmasi pengawas pekerjaan menyatakan bahwa pihak pengawas tidak mengantar pengujian ke laboratorium, dan pihak laboratorium tidak dapat menjamin bahwa sampel yang diuji merupakan hasil pengambilan lapangan yang sesuai dengan lokasi pekerjaan.

Hasil penelaahan dokumen, terdapat dokumentasi foto dari PPTK yang menunjukkan kegiatan core-drill dilakukan tanggal 9 Januari 2024, menurut keterangan PPTK dan penyedia jasa kegiatan core-drill pada tanggal 9 Januari 2024 merupakan kegiatan core-drill kedua setelah lalu lintas dibuka.

Sementara dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, menurut keterangan pihak penyedia jasa bahwa terdapat kegiatan core-drill pada tanggal 13 Desember 2023 yang dilakukan oleh pihak independen yang disewa oleh penyedia jasa, dan hasil core-drill dibawa ke Laboratorium FT UNM untuk dilakukan uji kepadatan sebagai dasar pembayaran, tetapi dalam kegiatan coredrill tersebut tidak disaksikan oleh PPK, PPTK, dan konsultan pengawas, sehingga kegiatan tersebut tidak dapat diyakini keterjadiannya.

Hal ini sesuai ketika BPK melakukan pemeriksaan fisik tidak ditemukan hasil kegiatan core-drill yang dilakukan tanggal 13 Desember 2023, yang terdapat adalah hasil kegiatan core-drill pada tanggal 9 Januari 2024 yang sesuai dengan dokumentasi foto PPTK dan keterangan PPK bahwa tidak terdapat pekerjaan pemeliharaan seperti patching atau laburan aspal setelah pekerjaan
pengaspalan selesai sampai dengan waktu pemeriksaan oleh BPK.

Pada hasil pemeriksaan yang sama, BPK juga menemukan realisasi pekerjaan jalan ini terdapat kuranga volume dan Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam toleransi serta temuan Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi di bawah batas toleransi minimal sebesar Rp 526.703.350,35

Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Kaci’ci – Buakangpaliang (Jenetallasa Kebun Kopi) Ruas Ramba Palloe Kassi (Desa Wisata) dilaksanakan oleh CV KAJ berdasarkan surat perjanjian No. 07/SP/BKP/DPUPR-BM/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023 sebesar Rp 3.252.766.000,00. Realisasi keuangan per 31 Desember 2023 telah mencapai 100% atau sebesar Rp 3.252.766.000,00 per 3 Desember 2023 pekerjaan tersebut dilakukan serah terima pertama pada tanggal 20 Desember 2023

Hasil pemeriksaan fisik untuk dimensi diketahui segmen jalan yang dibayarkan terdapat kekurangan volume yang terpasang di lapangan dan dalam pelaksanaan terdapat kekurangan dalam keselamatan konstruksi sehingga terjadi kelebihan pembayaran

Badan Pemeriksa Keuangan Juga Menemukan Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi di bawah batas toleransi minimal sebesar Rp 526.703.350,35 Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bersama PPK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat Daerah pada tanggal 18 Februari 2024 dan reviu dokumen hasil kepadatan BBPJNPSS diketahui, bahwa segmen jalan yang tidak dapat digunakan di lapangan karena kekurangan derajat kepadatan sehingga menurut kontrak harus diperbaiki pada item pekerjaan Laston Lapis Antara (ACBC) minimal sebesar Rp526.703.350,35

Temuan lainnya, hasil pemeriksaan mendalam BPK, justru realisasi pekerjaan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto tersebut pengambilan benda uji tidak mengacu pada KAK.

Kerangka Acuan Kerja (KAK) mengacu kepada Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Revisi 2, dalam spesifikasi mengatur tentang acuan dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa.

Hasil Pengujian fisik lapangan dan reviu dokumen menunjukkan bahwa pengambilan sampel aspal untuk pengujian ketebalan dan kepadatan yang merupakan dasar pembayaran benda uji inti yang mewakili per penampang melintang per lajur sebanyak dua titik, tetapi di lapangan pengambilan sampel dilakukan pada satu titik setiap jarak 100 m. Berdasarkan uraian tersebut, perhitungan jumlah benda uji dengan panjang jalan 1.820 m seharusnya 40 benda uji {(1.800/100 + STA 0+000 + STA Akhir) X 2}.

Pemeriksaan lebih lanjut terkait dasar pembayaran digunakan berdasarkan pengambilan benda uji di lapangan hanya pada satu titik setiap jarak 100 m sebanyak 9 benda uji sehingga kekurangan sampel benda uji sebanyak 31 benda uji.

“Kami berharap temuan ini dapat menjadi dasar pemeriksaan kepada Kadis PUPR Jeneponto dan pejabat pembuat komitmen beserta kontraktornya untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan,”kata Ikhsan, ketua LSM Solidaritas Merah Putih kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (6/12/2024).

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak dua pekan lalu hingga berita ini kembali diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Marlin )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments