MAKASSAR — Usai dilaporkan secara resmi masuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, kini giliran sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi di Makassar kembali bersuara lantang menatang Kejati untuk ‘menggarap’ alias segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Pendidikan selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komoitmen beserta PPTK dan kontraktor pengadaan mebel tingkat SMA Negeri tahun 2023.
Salah satu desakan tersebut datang dari LSM Solidaritas Merah Putih di Makassar menentang Kejati Sulsel mengusut tuntas proyek pengadaan mebel tersebut yang telah menghabiskan anggaran negara terbilang cukup besar.
“Kami berharap, dengan adanya laporan dari salah satu LSM masuk ke Kejati Sulsel terkait dugaan penyimpangan pengadaan mebel pada Dinas Pendidikan Sulsel di usut tuntas. Apalagi dengan adanya temuan BPK yang bisa menjadi pintu masuk penyidik,”ungkap Ikhsan, ketua LSM Solidaritas Merah Putih kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (26/11/2024).
Dikatakannya, tidak ada alasan bagi Kejati Sulsel untuk tidak melakukan telisik proyek pengadaan mebel ini, apalagi laporannya sudah masuk serta didukung oleh hasil pemeriksaan BPK.
Oleh karena itu, Ikhsan berharap semua pihak-pihak terkait untuk segera diperiksa dalam rangka kepentingan penyelidikan.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Dinas Pendidikan Sulsel diketahui terdapat beberapa permasalahan Belanja Modal Mebel pada SMA Negeri sebesar Rp 4,5 miliar tidak sesuai spesifikasi.
Dinas Pendidikan pada Bidang SMA merealisasikan Belanja Modal Mebel berupa meja kayu dan kursi kayu berdasarkan Surat Pesanan Nomor 010/7202- SMA/DISDIK tanggal 27 Juni 2023 sebesar Rp 3.586.836.000,00 (termasuk PPN) oleh CV DPU dan berdasarkan Surat Pesanan Nomor 010/12103-SMA/DISDIK tanggal 11 September 2023 sebesar Rp1.199.232.000,00 (termasuk PPN) oleh CV BNU.
Atas pengadaan mebel oleh CV DPU tersebut, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp3.586.836.000,00 atau 100% dari nilai kontrak dengan pembayaran terakhir dengan SP2D Nomor 10377/SP2D/LS-BARANG-JASA/XI/2023 tanggal 30 November 2023.
Adapun pengadaan mebel oleh CV BNU telah dilakukan pembayaran sebesar Rp1.199.232.000,00 atau 100% dari nilai kontrak dengan SP2D Nomor 09901/SP2D/LS-BARANG-JASA/XI/2023 tanggal 17 November 2023.
Pembuatan meja dan kursi oleh CV BNU menggunakan jenis dan kualitas kayu yang sama yang dibuat pada tiga lokasi workshop yaitu di Wajo, Bone, dan Takalar. Adapun pembuatan meja dan kursi oleh CV DPU juga menggunakan jenis dan kualitas kayu yang sama yang dibuat pada lokasi workshop di Bone.
Pemeriksaan terhadap surat pesanan, hasil pemeriksaan fisik dan hasil pengujian kualitas kayu, menunjukkan bahwa kualitas meja dan kursi kayu yang diadakan oleh CV DPU dan CV BNU tidak memenuhi kualitas kayu kelas I sebagaimana disyaratkan dalam surat pesanan.
Hasil pengujian kualitas kayu yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Berita Acara Pengujian Mutu Hasil Hutan Kayu Nomor 19/BAP-UMHHK/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 dan Berita Acara Pengujian Mutu Hasil Hutan Kayu Nomor 20/BAPUMHHK/V/2024 tanggal 6 Mei 2024, menunjukkan bahwa meja kayu dan kursi kayu yang diadakan oleh CV DPU dan CV BNU merupakan kayu jenis Jati (Tectona Grandis) dengan Kelas Kuat I, Kelas Awet II, dan Kwalita Mutu II (Kedua). Kualitas kayu yang tidak sesuai dengan surat pesanan.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,5 miliar atas pengadaan meja kayu dan kursi kayu yang tidak sesuai spesifikasi.
BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menagih penyedia paket pekerjaan belanja modal mebel melakukan penyesuaian item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp 4,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak dua lalu terkait temuan tersebut, hingga berita ini kembali diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban secara resmi kepada redaksi. ( Liputan : Redaksi )
