MAKASSAR — Duhhh…, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan penyimpangan realisasi Belanja Subsidi Perintis Kereta Api Makassar–Parepare dengan Konsorsium PT KAI dan PT SCI (Perseroda) Sulsel disinyalir berpotensi bernasalah. BPK menemukan Pelaksanaan Belanja Subsidi Perintis Kereta Api Makassar-Parepare yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 197 Tahun 2015 tentang Komponen Biaya yang dapat Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Perintis Perkeretaapian tanggal 21 Desember 2015 berpotensi menimbulan terjadinya dugaan kerugian negara pada tahun 2023.
Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 468 juta.
Selain itu, terdapat temuan Belanja Rapat senilai Rp 262.272.250,00 tidak sesuai ketentuan, yaitu belanja kegiatan pendampingan peresmian KA Makassar–Parepare oleh PT KAI senilai Rp 222.072.250,00 dan Belanja Kegiatan Kunjungan Dinas Komisaris PT KAI senilai
Rp 40.200.000,00. Berdasarkan susunan acara diketahui belanja tersebut digunakan untuk kegiatan kunjungan Deputi Pelayanan Publik selama di Makassar.
Atas belanja tersebut tidak dapat didefinisikan sebagai rapat sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan SBM tahun 2023 maupun komponen biaya yang dapat diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Perintis Perkeretaapian, karena kegiatan tersebut tidak dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif.
Selanjutnya, terdapat temuan BPK pada realisasi belanja sewa kendaraan sebesar Rp 206.411.800,00 justru dipertanggungjawabkan dengan bukti pembelian BBM
Menurut PMK 83/PMK.02/2022 angka 37.b Satuan Biaya Sewa Kendaraan, Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian.
Mekanisme sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa. Berdasarkan pemeriksaan bukti pertanggungjawaban bulan Februari sampai dengan September diketahui belanja sewa kendaraan direalisasikan dengan bukti/faktur pembelian BBM senilai Rp 206.411.800,00
Terpisah, Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi pekan lalu hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Liputan : Ical )