Nahhh… Masuki Babak Baru, Pegiat LSM Segera Laporkan Dugaan Pengaturan Lelang Proyek Pokja ULP TPI Laino Kabupaten Muna Masuk Kejaksaan

0
68

SULTRA — Nah, aktivis anti-korupsi sekaligus pegiat LSM dari Solidaritas Merah Putih bakal segera melayangkan surat laporan resmi masuk kejaksaan terkait dugaan pengaturan dalam proses lelang proyek yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara pada proyek Pekerjaan Peningkatan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Laino pada tahun 2022.

“Kami akan mengawal laporan ini masuk kejaksaan agar semua pihak-pihak terkait diperiksa terkait proses lelang atau tender proyek TPI Laino agar jadi atensi serius kejaksaan,” kata Ikhsan, aktivis sekaligus pegiat LSM Solidaritas Merah Putih kepada celebesnews.co.id pada, Senin (28/10/2024).

Ikhsan menekankan pentingnya tindakan segera dari aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang diduga terlibat. “Khususnya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berpotensi terlibat dalam praktik-praktik tidak etis ini,”tegasnya.

Tidak hanya itu, pada pelaksaan proses tender proyek TPI Laino dia melihat ada indikasi kuat bahwa proses lelang ini tidak dilakukan secara transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Oleh karena itu, Ikhsan meminta kejaksaan segera merespon sorotan public yang muncul serta menindaklanjuti  laporan yang akan dimasukan segera. Itu demi menjaga integritas sistem pengadaan di Kabupaten Muna. ‘’Saya meminta kepada kejaksaan setempat untuk segera memproses proses lelang atau tender proyek ini usai jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan,”pungkasnya.

Dikutip dari laporan hasil pemeriksaa BPK, Berdasarkan Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban diketahui proyek ini terdapat permasalahan dimana pemenang tender peningkatan Tempat Pendaratan Ikan Laino tidak memenuhi syarat pemilihan penyedia.

Diketahui, peningkatan Tempat Pendaratan Ikan Laino dilaksanakan secara tender melalui Dokumen Pemilihan Nomor: 02.1/POKJA-153- BPBJ/DKP/IX/2021 tanggal 22 September 2021 oleh kelompok kerja pemilihan 153 dengan Nilai HPS senilai Rp 12.999.167.516,00. Terdapat dua penawaran atas tender tersebut.

Dimana, salah satu alasan yang digunakan menggugurkan CV CB yaitu karena tidak melengkapi beberapa perayaratan kualifikasi diantaranya surat pernyataan tersebut adalah tidak tepat, karena berdasarkan dokumen pemilihan pada angka 25.4 disebutkan bahwa dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik, peserta telah menyetujui pernyataan-pernyataan tersebut.

Dari hasil tersebut diketahui bahwa CV DA ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran senilai Rp 12.930.000.000,00 namun demikian berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK, CV DA tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang tender tersebut karena tidak memenuhi persyaratan personel karena Pengalaman Personel Manajer Proyek Tidak memenuhi syarat, dari yang disyaratkan lima tahun hanya ada dua tahun dan Pengalaman Pelaksana Lapangan Tidak memenuhi syarat, dari yang disyaratkan lima tahun hanya ada dua tahun.

Selain itu, tidak memenuhi persyaratan peralatan karena Bukti Dump Truck hanya tiga, dari yang dipersyaratkan sebanyak lima, Bukti Peralatan Sondir Tidak Ada, Bukti Peralatan Pemancangan Tiang Pancang Tidak Ada; dan idak melampirkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi.

Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muna yang dikonfirmasi oleh celebesnews secara singkat menyatakan bahwa terkait proses tender proyek ini merupakan ranahnya ULP.

Mantan Kabag ULP yang menjabat saat proses tender proyek tersebut di Kabupaten Muna, Sahrun Awal yang turut dikonfirmasi oleh celebesnews cenderung terkesan bungkam dan tidak bisa memberi penjelasan banyak, singkat hanya mengatakan, “persoalan ini kayaknya masuk pada tahapan tender, ruang yang bisa kami ikut campur adalah setelah masa sanggah,”ungkapnya. ( Laporan khusus : redaksi )