Oalahhh…, BPK Ungkap Temuan Rp 25 Miliar Realisasi Kegiatan Belanja Hibah Dinas Pemuda Olahraga Pemprov Kaltim Tak sesuai Ketentuan

0
280

KALTIM — Oalahhh…, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyimpangan alias tidak sesuai ketentuan realisasi pelaksanaan kegiatan belanja hibah kepada Pengurus Besar (PB) Porprov Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Timur sebesar Rp 25 miliar tahun 2022.

Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2022, LRA Pemprov Kalimantan Timur untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 menyajikan realisasi Belanja Hibah senilai Rp 385.362.575.745,00 atau 93,28% dari anggaran senilai Rp 413.141.769.730,00. Jumlah tersebut di antaranya merupakan realisasi Belanja Hibah Dispora senilai Rp 65.500.000.000,00 dari anggaran senilai Rp 65.844.285.031,00. Salah satu realisasi belanja hibah kepada Panitia Besar Pekan Olahraga Provinsi (PB Porprov) VII Kalimantan Timur senilai Rp 50.000.000.000,00. Pelaksanaan Porprov VII Kalimantan Timur dilaksanakan dari tanggal 26 November s.d. 7 Desember 2022

Realisasi belanja hibah uang kepada PB Porprov dibayar melalui SP2D Nomor 16884/LS/DISPORA/2022 tanggal 07 Oktober 2022 senilai Rp 50.000.000.000,00. Sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 466/152/DISPORA-II), PB Porprov berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Pemprov Kalimantan Timur yang meliputi laporan keuangan dan laporan kegiatan paling lambat 12 bulan sejak dana hibah diterima, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat selisih lebih terhadap penggunaan dana hibah, PB Porprov wajib melakukan pengembalian selisih lebih dana hibah tersebut ke Kas Daerah Pemprov Kalimantan Timur paling lambat 30 hari setelah masa pelaporan dan pertanggungjawaban berakhir. PB Porprov juga berkewajiban menyerahkan segala bentuk aset/barang inventaris yang dihasilkan dari dana hibah kepada Pemkab Berau paling lambat 30 hari setelah Porprov VII berakhir.

Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dalam PB Porprov diatur dalam Peraturan Ketua Umum PB Porprov Nomor 076/B/PB-PORPROV7/X/2022 tentang Pedoman dan Tata cara Pengadaan Barang dan Jasa Pada PB Porprov VII – 2022.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas Pelaksanaan Belanja Hibah Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 oleh Panitia Besar Pekan Olahraga Provinsi VII Kalimantan Timur menunjukkan terdapat permasalahan senilai Rp 25.065.143.603,92 yang terdiri dari kekurangan volume atas Pembangunan Fisik Lahan Parkir senilai Rp 209.120.702,76, kekurangan volume atas Pembangunan Venue Sepatu Roda Kabupaten Berau senilai Rp 14.042.305,16, penggunaan dana hibah belum didukung bukti senilai Rp 21.114.542.292,00, dan sisa dana belum dipertanggungjawabkan senilai Rp 3.727.438.304,00.

Merespon temuan tersebut, Ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada celebesnews.co.id pada, Senin (28/10/2024) mendesak temuan ini jadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung.

“Dengan pengelolaan dana hibah sebanyak itu pada Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Kalimantan Timur harus jadi atensi KPK. Indikasi penyimpangan yang terjadi dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan bisa jadi pintu masuk KPK mengusut belanja dana hibah ini,”ungkapnya.

Masryadi mendorong, KPK segera melayangkan surat panggilan kepada semua pihak terkait atas pengeloaan dan penyaluran dana hibah khususnya pada Dinas Pemda dan Olahraga Pemprov Kaltim. “Kami dari lembaga anti-korupsi CCW memastikan akan mengawal dan menindaklanjuti temuan ini ke KPK. Dengan adanya temuan hasil pemeriksaan dari BPK akan lebih memudahnya persoalan ini untuk diusut,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pamprov Kaltim yang berusaha dikonfirmasi oleh celebes news melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi pekan lalu, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : tim redaksi )