HomeBerita UtamaTEGAS !!! Aktivis Desak Kejaksaan Periksa Pokja ULP Proyek Peningkatan Tempat...

TEGAS !!! Aktivis Desak Kejaksaan Periksa Pokja ULP Proyek Peningkatan Tempat Pendaratan Ikan Laino Kabupaten Muna

FOTO  : Ilustrasi

SULTRA — Aktivis dari LSM Solidaritas Merah Putih mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara untuk memeriksa Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muna. Hal tersebut menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek pekerjaan peningkatan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Laino yang dilaksanakan oleh CV DA tahun 2022 tidak memenuhi syarat pemilihan sebagai penyedia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban oleh BPK diketahui perusahaan pemenang tender proyek tersebut tidak memenuhi syarat justru bisa keluar sebagai pemenang dalam lelang yang dilaksanakan oleh Pokja ULP Pemda Kabupaten Muna.

“Nah, kami minta Kejari Muna tidak tinggal diam dengan adanya temuan ini. Ada apa sampai perusahaan tersebut dimenangkan oleh Pokja ULP saat itu,”kata Ikhsan, aktivis LSM Solidaritas Merah Putih kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (22/10/2024)

Menurutnya, ini yang diduga kuat hanya pemegang lelang lah yang diarahkan dapat mengakses proyek lelang tersebut sehingga beluar sebagai pemenang tender.

Pengkondisian lelang ini patut diduga melibatkan orang dalam Pokja di ULP Kabupaten Muna,’’Indikatornya kan sangat jelas, temuan Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan perusahaan penyedia itu tidak layak, kok sampai bisa dimenangkan, ada apa. Nah, ini yang harus diusut tuntas oleh kejaksaan setempat,”ungkapnya.

Ikhsan mengungkapkan, biasanya secara umum modus yang dilakukan oleh oknum-oknum yang diduga melibatkan orang dalam ULP ini untuk menentukan pemenang lelang karena adanya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Hal ini melanggar Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana sudah diubah dengan Perpres nomor 12 tahun 2021 dan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Dalam UU Tindak Pidana Korupsi hal ini merupakan perbuatan melanggar hukum dengan melaksanakan KKN dan mungkin diduga juga adanya gratifikasi untuk pengkondisian lelang tersebut,’’ ucap Ikhsan.

Dia menambahkan, pihaknya mendorong agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Muna untuk melakukan pemeriksaan kepada Pokja ULP di Kabupaten Muna, termasuk Kepala DInas Perikanan yang membuat kontrak bersama pejabat pembuat komitmen.

Diberitakan sebelumnya, proyek pekerjaan peningkatan Tempat Pendaratan Ikan Laino yang dilaksanakan oleh CV DA tahun 2022 disinyalir berpotensi bermasalah. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% oleh PPK. Berdasarkan register SP2D diketahui pembayaran atas paket pekerjaan Peningkatan Tempat Pendaratan Ikan itu telah dibayarkan 95% senilai Rp 11.984.700.000,00.

Dikutip dari laporan hasil pemeriksaa BPK, Berdasarkan Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban diketahui proyek ini terdapat permasalahan dimana pemenang tender peningkatan Tempat Pendaratan Ikan Laino tidak memenuhi syarat pemilihan penyedia.

Diketahui, peningkatan Tempat Pendaratan Ikan Laino dilaksanakan secara tender melalui Dokumen Pemilihan Nomor: 02.1/POKJA-153- BPBJ/DKP/IX/2021 tanggal 22 September 2021 oleh kelompok kerja pemilihan 153 dengan Nilai HPS senilai Rp 12.999.167.516,00. Terdapat dua
penawaran atas tender tersebut.

Dimana, salah satu alasan yang digunakan menggugurkan CV CB yaitu karena tidak melengkapi beberapa perayaratan kualifikasi diantaranya surat pernyataan tersebut adalah tidak tepat, karena berdasarkan dokumen pemilihan pada angka 25.4 disebutkan bahwa dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik, peserta telah menyetujui pernyataan-pernyataan tersebut.

Dari hasil tersebut diketahui bahwa CV DA ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran senilai Rp 12.930.000.000,00 namun demikian berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK, CV DA tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang tender tersebut karena tidak memenuhi persyaratan personel karena Pengalaman Personel Manajer Proyek Tidak memenuhi syarat, dari yang disyaratkan lima tahun hanya ada dua tahun dan Pengalaman Pelaksana Lapangan Tidak memenuhi syarat, dari yang disyaratkan lima tahun hanya ada dua tahun.

Selain itu, tidak memenuhi persyaratan peralatan karena Bukti Dump Truck hanya tiga, dari yang dipersyaratkan sebanyak lima, Bukti Peralatan Sondir Tidak Ada, Bukti Peralatan Pemancangan Tiang Pancang Tidak Ada; dan idak melampirkan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi.

Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muna yang dikonfirmasi oleh celebesnews secara singkat menyatakan bahwa terkait proses tender proyek ini merupakan ranahnya ULP.

Mantan Kabag ULP yang menjabat saat proses tender proyek tersebut di Kabupaten Muna, Sahrun Awal yang turut dikonfirmasi oleh celebesnews cenderung terkesan bungkam dan tidak bisa memberi penjelasan banyak, singkat hanya mengatakan, “persoalan ini kayaknya masuk pada tahapan tender, ruang yang bisa kami ikut campur adalah setelah masa sanggah,”ungkapnya. ( Laporan khusus : redaksi )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments