MAKASSAR — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kesalahan penganggaran pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng tahun 2022 dengan total temuan miliaran rupiah, diminta oleh kalangan pegiat hukum untuk dibawa ke proses hukum. BPK yang menemukan permasalahan tersebut tidak cukup hanya dijadikan catatan perbaikan administrasi saja oleh pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama DPRD namun harus ada proses hukum.
“Kami berharap temuan BPK yang nilainya miliaran rupiah, jangan hanya dijadikan catatan perbaikan administrasi. Mesti ada follow up dari pihak kepolisian atau kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan tersebut,’’desak pegiat hukum di Makassar, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (5/9/2024).
“Masukan kami selain harus ada proses hukum, jangan justru DPRD mendiamkan persoalan ini. DPRD sudah saatnya pro aktif. Bila perlu, agendakan sidang khusus untuk membahas temuan BPK terkait kesalahan penganggaran pada Dinas Pertanian di Kabupaten Bantaeng tersebut tahun 2022,,’’ungkapnya.
DPRD yang selama ini menggambar-gemborkan transparansi anggaran, kini saatnya konsekuen dengan fungsinya. Citra DPRD sebagai representasi masyarakat harus tetap dijaga. Tidak lagi melihat semangat kepartaian tetapi lebih pada tugas lembaga yang dijalankan. Jika ini yang dipegang wakil rakyat di gedung DPRD Bantaeng, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda lagi desakan proses hukum terhadap temuan BPK.
Demikian pula dengan Plt Bupati Kabupaten Bantaeng selaku pihak yang menjalankan anggaran, menurut Mulyadi tetap harus bertanggung jawab dengan banyaknya item anggaran yang jadi temuan BPK. “Kami juga dari kalangan pegiat hukum dan aktivis LSM, sangat menaruh harapan agar temuan BPK ini perlu dilirik komisi pemberantas korupsi, karena nilainya sudah melebihi satu miliar. Tidak hanya dugaan korupsi di pemerintah pusat dan di daerah juga perlu diusut,”tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, tahun 2022, BPK menemukan adanya temuan anggaran belanja kegiatan diduga ‘salah kamar’ sehingga berpotensi menimbulkan tejadinya kesalahan atau dugaan penyimpangan administrasi.
Temuan tersebut terkait kegiatan Belanja Modal gedung kantor dan Bangunan untuk rehab pemeliharaan kantor dinas yang dianggarkan pada belanja barang dan jasa yang dianggarkan sebesar Rp 161 juta.
Selain itu, terdapat kesalahan penganggaran belanja barang yang dianggarkan pada belanja modal peralatan yang diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 787 juta.
Kemudian terdapat kesalahan penganggaran belanja barang diserahkan diaggarkan belanja tranfer daerah dan desa dengan keterangan DAK Fisik peralatan pertanian dengan nilai Rp 1.816 miliar pada tahun 2022.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut hingga berita ini kembali diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : Redaksi )