MAKASSAR — Merespon temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan belanja hibah Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng tahun 2022 tidak sesuai ketentuan mulai disikapi serius oleh sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi.
Kali ini datang dari aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan, Ikhsan kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (6/3/2024) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel maupun Polda melakukan lidik dan segera memeriksa Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) selaku penerima bantuan hibah 2022 dari Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng tersebut.
Untuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut, Ikhsan juga meminta Kejati maupun Polda segera memeriksa Kadis PURR bersama PPK bantuan dana hibah ini.
“Tidak ada alasan bagi Kejati maupun Polda untuk mendiamkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan ini. Kami harapkan masalah ini diusut tuntas,”ungkapnya.
Ikhsan meminta penanganan masalah bantuan dana hibah ini agar ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. “Secara prosedur para penerima bantuan dana hibah perlu ditelisik apakah sudah sesuai ketentuan. Dari situ, akan muncul indikasi penyimpangan yang bisa mengarah pada unsur perbuatan melawan hukum bila bantuan dana hibah ini disalurkan tidak sesuai ketentuan,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyajikan realisasi Belanja Hibah sebesar Rp10.597.381.912,00 atau 59,26%, dari anggaran sebesar Rp17.881.666.532,00 pada LRA TA 2022. Belanja Hibah TA 2022 antara lain dianggarkan pada Dinas PUPR yaitu Belanja Hibah Barang kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa sebesar Rp7.622.757.000,00 dengan realisasi sebesar Rp7.593.107.750,00.
Penganggaran Belanja Hibah Barang berasal dari usulan tertulis dari calon penerima hibah. Usulan tertulis kemudian dievaluasi dan direkomendasikan oleh SKPD terkait untuk digunakan oleh TAPD sebagai dasar menganggarkan Belanja Hibah Barang pada rancangan APBD pada Tahun 2022.
Pemeriksaan terhadap dokumen dalam DPA APBD Pokok dan Perubahan Dinas PUPR TA 2022 serta hasil wawancara BPK dengan TAPD diketahui bahwa tidak semua kegiatan belanja hibah pada usulan RKA Dinas PUPR ditetapkan dengan SK Bupati.
Selain itu, tidak terdapat hasil evaluasi dan rekomendasi dari Kepala Dinas PUPR dan TAPD sebagai dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Hasil pemeriksaan atas Belanja Hibah yang Diserahkan kepada KSM diketahui tidak terdapat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp7.538.144.900,00 diantaranya tidak ditetapkan SK Bupati sebagai dasar penyaluran hibah sebesar Rp 4.587.794.150,00
Kondisi tersebut mengakibatkan fungsi penganggaran dalam APBD sebagai alat otorisasi, perencanaan, pengendalian dan pengawasan tidak berjalan sebagai mestinya. Selain itu,
Realisasi Belanja Hibah Barang berpotensi tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hibah daerah
Kondisi tersebut disebabkan oleh TAPD dan Kepala Dinas PUPR tidak melaksanakan proses penganggaran Belanja Hibah Barang pada APBD TA 2022 sesuai ketentuan yang berlaku dan
Kepala Dinas PUPR tidak melaksanakan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban berupa NPHD atas pemberian hibah barang sebesar Rp 7.538.144.900,00.
Terpisah Kepala Dinas PUPR Bantaeng berusaha dikonfirmasi terkait temuan BPK ini melalui surat permintaan konfirmasi sejak beberapa pekan lalu hingga berita ini kembali diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (LAPORAN : ICAL)
