MAKASSAR — Aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan dan kepolisian untuk segera menindaklanjuti temuan BPK terkait hilangnya potensi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,4 miliar tahun 2022 pada Bapenda Kabupaten Maros.
“Kejaksaan dan kepolisian segera bertindak memeriksa Kepala Bapenda Maros dan pejabat bidang terkait untuk mengusut hilangnya potensi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,4 miliar tahun 2022 pada Bapenda Kabupaten Maros,”kata Ikhsan, salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (6/3/2024).
Dikatakan Ikhsan, hingga saat ini belum ada langkah maju atau tindak lanjut aparat penegak hukum atas hilangnya potensi penerimaan pemerindah daerah Kabupaten Maros terkait pendapatan di sektor BPHTB ini. Karena itu, temuan ini harus menjadi atensi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kami sangat mendukung langkah kejaksaan maupun kepolisian untuk mengusut hilangnya potensi penerimaan Pemda Kabupaten Maros miliaran rupiah ini, perlu ada tindaklanjut terkait temuan itu, dan memeriksa Kepala Bapenda serta bidang BPHTB,”tandasnya.
Dikatakannya, terkait hilangnya potensi penerimaan BPHTB miliaran rupian itu, bukan tidak mungkin terdapat unsur penyimpangan maupun kelalaian sehingga persoalan ini perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Banyak dugaan dan indikasi yang bisa terjadi atas hilangnya potensi penerimaan ini, sehingga untuk memastikan ini tidak adanya unsur penyimpangan dan kelalaian maka aparat penegak hukum perlu masuk,”ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan potensi Kehilangan Pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,4 miliar pada tahun 2022. Atas persoalan tersebut Pemda Maros berpotensi kehilangan pendapatan yang dapat mendorong terjadinya dugaan kerugian negara dari pandapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pemerintah Kabupaten Maros pada LRA tahun 2022 menyajikan anggaran Pendapatan BPHTB sebesar Rp43.000.000.000,00 dan realisasi sebesar Rp55.094.853.667,00 atau sebesar 128,13%.
BPHTB adalah salah satu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Maros yang dikelola oleh Bapenda berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Objek Pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di antaranya meliputi perpindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha atau hadiah. Perolehan hak tersebut menggunakan akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris (PPAT/Notaris) atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Hasil pemeriksaan atas Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Penerimaan, Register STS, Data penetapan dan penerimaan BPHTB dari aplikasi SmartBPHTB, diketahui bahwa masih terdapat potensi kekurangan perhitungan ketetapan BPHTB. Kekurangan tersebut seharusnya didapat dari NPOP yang tidak dikurangi dengan NPOPJKP untuk wajib pajak yang sama.
Pemeriksaan atas data BPHTB sebagaimana data pada SmartBPHTB pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 diketahui bahwa terdapat Wajib Pajak yang sama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) diberikan NPOPTKP lebih dari satu kali. Berdasarkan hasil perhitungan kembali atas penetapan nilai BPHTB diketahui bahwa terdapat potensi kekurangan penetapan BPHTB sebesar Rp1,4 miliar
Sub Koordinator Perhitungan dan Penetapan PBB dan BPHTB pada Bapenda seharusnya memperhitungkan pemberian NPOPTKP atas setiap wajib pajak hanya satu kali sejak Bulan Agustus 2022, setelah ada Surat Edaran Bupati Maros Nomor 973/16/BAPENDA tentang Optimalisasi Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) tanggal 1 Agustus 2022 dan Kepala Bapenda melakukan pengawasan atas kondisi tersebut.
Dalam pengelolaan Pajak BPHTB, salah satu tugas Kepala Bapenda adalah melaksanakan pengendalian dan evaluasi pendapatan pajak daerah dan tugas Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah adalah melaksanakan pendaftaran, pendaftaran dan pemungutan pajak daerah, serta melaksanakan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pasal 7:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Besarnya NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.0000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak”; dan
Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”.
Kondisi tersebut mengakibatkan kehilangan pendapatan BPHTB sebesar Rp 1,.4 miliar.
Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah tidak optimal dalam melakukan pengawasan pengelolaan BPHTB; dan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah tidak sepenuhnya melaksanakan penatausahaan dan pelaporan BPHTB.
Terpisah, Kepala Bapenda Maros, Ir H Takdir D, MM yang dikonfirmasi oleh celebesnews menjelaskan, berdasarkan kondisi tersebut diatas potensi kekurangan yang disampaikan tim sebesar Rp 1,4 miliar tidak dapat dilaksanakan karena pemberlakuan surat edaran berdasarkan tindak lanjut pada bulan Mei dan sosialisasi selama 2 bulan dan surat edaran tersebut tidak dapat diberlakukan surut.
Selanjutnya Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros akan melaksanakan semaksimal mungkin pengawasan, penatausahaan dan pelaporan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bapenda Marps telah melaksanakan semaksimal mungkin pengawasan, penatausahaan dan pelaporan PBPHTB berdasarkan rekomendasi BPK sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya. (cn)
