MAKASSAR — Kisruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pangkep terus memantik reaksi sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi. Para aktivis menilai peran penegak hukum sangat penting. Apalagi ini menyangkut pengelolaan keuangan negara yang diduga bermasalah.
Para aktivis dan pegiat meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pengelolaan anggaran negara pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pangkep tahun 2022.
Karena itu, Mulyadi SH, salah satu aktivis LSM di Makassar kepada celebesnews.co.id pada, Senin (5/2/2024) menekankan, perlu transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, karena itu penyidik harus menindak lanjuti temuan BPK pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pangkep tahun 2022.
Kejaksaan Tinggi tak perlu berlama-lama menelaah kesalahan penganggaran pada dinas ini. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan lebih memudahkan untuk membongkar dugaan penyimpangan administrasi pada belanja barang dan jasa.
“Justru dengan adanya Temuan BPK ini akan memudahkan langkah Kejati Sulsel mengusut item kegiatan yang jadi temuan kesalahan penganggaran tahun 2022 pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pangkep ini,”tuturnya.
Demikian pula ditambahkan Mulyadi SH yang juga merupakan pegiat hukum meminta Kejati tidak perlu berlama-lama mendalami Laporan Dugaan penyimpangan administrasi ini. Temuan BPK bisa jadi pintu masuk mengungkap kasus ini. “Bukti awal adanya dugaan penyimpangan administrasi yang bisa saja mengarah terjadinya tipikor di proyek itu harus diusut tuntas. Kejati tak boleh terlalu lama menelaah. Temuan BPK bisa menjadi bukti kuat bagi Kejati mengusut proyek ini” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pangkep, Nurul Haq menjelaskan kesalahan penganggaran atas realisasi belanja modal tidak merujuk kepada penyimpangan pengelolaan keuangan maupun penyimpangan realisasi fisik pekerjaan di lapangan.
Kesalahan penganggaran yang dimaksud adalah kesalahan penggunan kode rekening atas belanja modal yang dianggarkan dan lebih khusus pada penggunaan klasifikasi barang yang akan dicatat menjadi aset daerah.
“Contoh pada kegiatan pembangunan kuburan Sanrangan di Kelurahan Bonto Perak, dianggarkan sebesar Rp 173.352.00 dan menguggunakan kode rekening 5.2.04.01.0010 yang merupakan rekening belanja midal jalal lainnya. Belanja modal jalan lainnya pada klasifikasi kode barang masuk pada kelompok jalan, irigasi dan jaringan (KIB D). Namun pada saat perencanaan dan survey lapangan, ternyata yang dibutuhkan di lokasi tersebut adalah pembangunan pondasi keliling di area pekuburab. Pondasi merupakan aset yang masuk ke dalam kelompok gedung dan bangunan (KIB C).
Maka dari itu, pada saat pelaporan aset daerah dilakukan perbaikan, yang sebelumnya kode rekening masuk ke kolompok jalan, irigasi dan jaringan (KIB D) diselesaikan dengan reklasifikasi ke kelompok gedung dan bangunan (KIB C).
Hal tersebut yang dimaksud ke dalam kesalahan penganggaran dimana penggunaan kode rekening anggaran tidak sesuai dengan klasifikasi kode barang yang akan dicatat sebagai aset daerah. (cn)
