HomeBerita UtamaLSM PSMP Colek Gubernur Sulsel: Pencairan UP Mendahului SK Penetapan di Satpol...

LSM PSMP Colek Gubernur Sulsel: Pencairan UP Mendahului SK Penetapan di Satpol PP Pemprov Sulsel Harus Ditelusuri

MAKASSAR — Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) secara tegas menyentil dan mengingatkan Gubernur Sulawesi Selatan agar tidak menutup mata terhadap temuan ketidakberesan pengelolaan keuangan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Sulsel. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terungkap pencairan Uang Persediaan (UP) dilakukan mendahului terbitnya Surat Keputusan (SK) penetapan penggunaan dana.

Praktik mencairkan anggaran tanpa dasar hukum yang sah dan berlaku lebih dulu ini dinilai LSM PSMP jelas melanggar prinsip dan aturan pengelolaan keuangan negara. Bagaimana mungkin uang negara sudah dikeluarkan, sementara aturan dasar yang menjadi landasannya belum ada?

“Kami ingin menyentil Gubernur Sulsel. Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah tertinggi, jangan diam saja. Pencairan UP mendahului SK penetapan di Satpol PP Pemprov Sulsel ini bukan hal sepele. Siapa yang memerintahkan? Siapa yang memproses? Ke mana aliran dananya? Semua itu harus ditelusuri tuntas,” tegas Ketua LSM PSMP, Ikhsan pada, Senin (3/8/2026).

LSM PSMP menilai hal ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan mengandung indikasi kuat adanya rekayasa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Jika dibiarkan, celah serupa bisa terus dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab.

“Gubernur wajib mengambil langkah tegas. Segera perintahkan Inspektorat Provinsi untuk mengaudit secara menyeluruh. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, maka segera laporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Pihaknya juga menuntut agar seluruh proses penelusuran dilakukan secara transparan dan terbuka untuk publik. Masyarakat berhak mengetahui kejelasan aliran uang rakyat dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Arwin Azis melalui keteranganya yang diterima oleh Celebesnews menjelaskan bahwa Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan menghormati fungsi pers sebagai mitra dalam
penyampaian informasi kepada masyarakat serta mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Berdasarkan dokumen dan data yang kami miliki, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan tidak pernah menerima temuan BPK Tahun Anggaran 2024 sebagaimana yang disebutkan dalam surat permintaan konfirmasi Celebesnews, yaitu mengenai adanya pencairan Uang Persediaan (UP) yang dilakukan mendahului diterbitkannya Surat Keputusan Penetapan Alokasi maupun Keputusan Penggunaan Dana,”ungkapnya dalam surat balasan konfirmasi kepada Celebesnews.

Apabila informasi yang dimaksud berkaitan dengan mekanisme penatausahaan, pencairan, atau proses administrasi keuangan yang menjadi kewenangan perangkat daerah lain, maka penjelasan yang lebih tepat dan komprehensif kiranya dapat dimintakan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsinya.

Sebagai informasi, mekanisme pencairan Uang Persediaan (UP) pada Pemerintah Daerah tidak dilakukan secara sepihak oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pencairan UP merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Setiap pencairan Uang Persediaan (UP) dilaksanakan berdasarkan dokumen dan persyaratan administrasi yang menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh BKAD. Dengan demikian, apabila terdapat pertanyaan mengenai dasar hukum, mekanisme penerbitan, maupun prosedur pencairan Uang Persediaan (UP), maka penjelasan yang lebih tepat dan berwenang disampaikan oleh BKAD Provinsi Sulawesi Selatan selaku perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan kas daerah dan penerbitan SP2D.

“Oleh karena itu, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan berpendapat bahwa substansi konfirmasi yang Saudara sampaikan, sepanjang berkaitan dengan proses pencairan Uang Persediaan (UP) dan dasar penerbitannya, merupakan kewenangan BKAD Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan secara resmi. Adapun Satpol PP hanya bertindak sebagai pengguna anggaran sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,”tutupnya. ( Liputan Khusus : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments