FOTO : Ketua Umum CCW, Masryadi
MAKASSAR — Ketua Umum Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi mendesak Kejaksaan dan Kepolisian segera memeriksa Kepala Dinas PUPR Luwu Utara bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan belasan rekanan atau kontraktor proyek pekerjaan jalan dan jembatan tahun 2022.
Desakan ini disampaikan Masryadi lantaran belasan proyek pekerjaan jalan dan jembatan di Kabupaten Luwu Utara itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan dalam audit 2022.
“Kami minta Kejaksaan dan kepolisian segera memeriksa Kepala Dinas PUPR Luwu Utara bersama PPK dan para kontraktor untuk memburu adanya dugaan potensi kerugian negara miliaran rupiah dari pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan tahun 2002 itu,”tandasnya kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (30/1/2024).
Lanjut disampaikan Masryadi, temuan BPK tahun 2022 tersebut diharapkan menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Luwu Utara. Temuan ini bisa menjadi pintu masuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kami harapkan temuan BPK ini akan segera ditindaklanjuti oleh APH. Kami minta dugaan Tipikornya dan unsur dugaan kerugian negaranya untuk diusut, dan kami minta periksa semua pihak-pihak terkait,”ungkapnya.
Temuan BPK itu, sendiri kata dia, sekaligus dapat menjadi data awal untuk bahan penyelidikan. Selanjutnya, sisa dilakukan pengambilan bahan dan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengusut belasan proyek jalan dan jembatan ini di Luwu Utara.
“Kami pastikan akan terus mengawal belasan proyek jalan dan jembatan yang jadi temuan BPK tahun 2022 ini. Kami harapkan dengan sorotan yang muncul ke public ini akan segera mendapat respon APH di Luwu Utara,”pungkasnya.
Sebelumnya, di beritakan, Hasil pemeriksaan BPK terhadap 13 kontrak Pekerjaan Jalan dan Jembatan sebesar Rp 155.122.872.100,00 pada 24 ruas jalan dan empat jembatan yang pelaksanaannya mengalami keterlambatan sebesar Rp 130.733.018.800,00 pada tahun 2022
Kepala Dinas PUTRPKP2 selaku Pengguna Anggaran melalui surat keputusan Nomor 69 Tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022 memberikan kesempatan kepada para Penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan selama 50 hari kalender. Atas kebijakan PA tersebut PPK memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan membuat adendum pemberian kesempatan. Dalam adendum tersebut dinyatakan bahwa penyedia diberikan kesempatan dengan tetap dikenakan denda 1 permil dari bagian kontrak per jumlah hari keterlambatan.
Hasil pemeriksaan atas dokumen PHO menunjukkan bahwa jumlah hari keterlambatan penyelesaian oleh penyedia dalam rentang 2 – 66 hari sejak masa berakhirnya pelaksanaan kontrak namun belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 2 miiar lebih sehingga berpotensi menimbulkan terjadinya dugaan kerugian negara.
Terpisah, Kepala Dinas PUTRPKP2 Kabupaten Luwu Utara berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)