MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Sulsel beserta jajarannya diminta segera mengusut setoran Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Perumda Parkir Kota Makassar yang dinilai cukup fantastis setiap tahunnya lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan menemukan adanya kekurangan setor pada tahun 2022 serta penatausahaan pajak parkir yang terindikasi tidak sesuai ketentuan.
Desakan ini datang dari aktivis LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ahmad Zulkarnaen kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (14/12/2023).
Ia meminta, Kejati Sulsel menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk mengusut setoran dari lapangan apakah benar-benar telah sesuai karena sektor perparkiran kota Makassar diperkirakan mampu mengumpulkan uang Miliaran rupiah setiap tahunnya.
“Kami berharap temuan BPK itu ditindaklanjuti langsung oleh Kejati Sulsel. Kami minta direksi Perumda Parkir Kota Makassar diperiksa terkait temuan itu,”tandasnya.
Dikatakannya, temuan BPK terkait kurangnya setoran pendapatan Perumda Parkir Kota Makassar tahun 2022 bukan tidak mungkin menjadi indikasi adanya dugaan penyimpangan sehingga penyidik diminta mengusut masalah ini.
“Potensi penyimpangan ini kami harapkan untuk diusut, kok terjadi kekurangan setor, bukan persoalan besar atau kecilnya nilai pendapatan yang harus disetor itu ke Bapenda, tetapi terjadinya kekurangan setor itu kami harapkan untuk diusut,”tegasnya.
Belum lagi, kata dia, penatausahaan pajak parkir yang terindikasi tidak sesuai ketentuan membuat kinerja direksi Perumda Parkir Kota Makassar patut dipertanyakan. “Kami harapkan pak walikota merespon sorotan public yang muncul pada Perumda Parkir, perlu ada eveluasi sehingga kinerja Perumda lebih positif lagi,”pungkasnya.
Terpisah, Direktur Utama Perumda Parkir Kota Makassar, Yulianti Tomu SE yang hubungi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait temuan BPK tersebut menjelaskan Perumda Parkir Makassar Raya saat ini sedang dalam proses rekonsiliasi data dengan Bapenda dan BPK.
Selain itu, Perumda Parkir Makassar Raya sebagai BUMD Kota Makassar patuh terhadap kewajiban pajak sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. (cn)