FOTO : Bupati Kabupaten Maros, Chaidir Syam
MAKASSAR — Kritikan tajam kembali dilontrarkan aktivis LSM di Kabupaten Maros, kini giliran Bupati Maros diminta merespon temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.
Amir Perwira, salah satu aktivis LSM Kabupaten Maros kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (7/12/2023) meminta Bupati Maros merespon sorotan public yang muncul dan segera melakukan evaluasi pada OPD tersebut.
“Kami sangat berharap, Bapak Bupati Maros yang terhormat untuk tidak tinggal diam terkait temuan BPK pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup. Kami minta Kepala OPD bersama Kepala Bidang Permukinam selaku PPTK proyek bantuan pembangunan Rumah Swadaya tahun 2002 segera dievaluasi,”tegasnya.
Amir Perwira mengungkapkan, perlu ada langkah tegas bupati untuk mengevaluasi bawahannya agar lebih hati-hati mengelola kegiatan dan anggaran negara.
Capaian Bupati Maros dalam mendorong pembangunan di daerah itu jangan sampai berbanding terbalik apa yang terjadi di lapangan. “Nah, ini yang kami tidak harapkan jangan sampai Bupati Loss kontrol ke semua OPD, sehingga pengelolaan keuangan negara tidak terkontrol dengan baik. Faktanya, Bupati banyak temuan BPK pada OPD ta, malah pada sejumlah OPD temuan itu selalu ada berulang setiap tahun, semestinya Bupati bisa melakukan pengawasan dengan baik, bukannya menumpukan pengawasan itu pada Inspektorat, turun ki langsung Pak Bupati kontrol temuan BPK itu, bukan dengan hanya selalu menerima laporan dari bawah, pasti mi informasi yang sampai ke Pak Bupati selalu yang baik-baik, bukti kan ki Pak Bupati bahwa kita bukan pempimpin hanya di belakang Meja, Sikapi Kepala OPD dan Kepala Bidang Permukiman Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, kami tunggu itu,”tandasnya.
Menurut Amir Perwira, temuan BPK pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup tidak bisa dianggap hal biasa-biasa saja. Kepala Bidang Permukiman selaku PPTK menguasai rekening atau buku tabungan warga sebagai penerima bantuan program Bantuan Rumah Swadaya tahun 2022. Sepintas, memang tidak ada masalah, namun ini menjadi temuan BPK, sehingga BPK meminta agar PPTK mengembalikan buku tabungan kepada masing-masing penerima bantuan.
“Kami sangat berharap Bupati mengambil sikap dan langkah tegas kepada pejabat di Kabupaten Maros agar tidak mengambil kebijakan sesuai persepsi dan penafsiran masing-masing tanpa memiliki dasar aturan yang jelas. Temuan BPK itu sangan jelas merekomendasikan pengembalian buku tabungan kepada penerima bantuan, meski pun dibelakangan akhirnya buku-buku tabungan warga itu dikembalikan.
Ia berharap, dorongan kepada Bupati untuk melakukan pengawasal lebih baik lagi semata-mata untuk menjadikan Maros sebagai lebih memiliki tata kelola pemerintahan yang baik. “Sebagai masukan kami, Bupati perlu secara langsung memimpin tindak lanjut temuan BPK ini, supaya OPD ini selalu mendapatkan pengawasan dari Bupati, Kami minta Kepala Dinas dan Kepala Bidang Permukiman ini dievaluasi pak Bupati,”tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros, Ir H Abdul Salam, MM menjawab surat permintaan konfirmasi celebesnews terkait temuan BPK tersebut menjelaskan, bahwa saldo kas yang terdapat pada rekening penerima bantuan adalah pemberian bunga bank dengan nilai yang bervariasi sesuai dengan jumlah saldo dana bantuan yang beluk ditarik yang diperhitungkan sampai Bulan Desember 2022.
“Terkait saldo kas ini pada Bulan Desember kami sudah pernah melakukan konsultasi pada Inspektorat Kabupaten Maros namum belum ada petunjuk sehingga buku tabungan penerima disimpan untuk menunggu ketentuan terkait penggunaan saldo bank yang ada. Selain itu, pada Juknis DAK 2022 tidak mengatur terkait terkait peruntukan saldo bunga bank.
Sebagai tindak lanjut temuan dari hasil audit BPK, maka pada tanggal 13 Juni 2023 dilaksanakan kegiatan penyerahan buku tabungan kepada masing-masing penerima bantuan sebanyak 105 penerima yang tersebar di tujuh kelurahan dan dua kecamata. pelaksanaan kegaiatan ini difasilitas oleh pihak kelurahan yang menyediakan tempat untuk dilakukan penyerahan. “Tindak lanjut dari hasil audit BPK telah kami laporkan ke BPK melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Maros,”terangnya. (cn)