MAKASSAR — Aktivis antikorupsi bersuara lantang mendesak Kejaksaan maupun kepolisian segera turun tangan memeriksa Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros dan Kepala Bidang Permukiman sebagai PPTK pada Proyek Bantuan Rumah Swadaya Tahun 2022 di Maros.
Desakan tersebut disampaikan oleh Mulyadi SH, salah satu aktivis hukum sekaligus pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (6/12/2023).
Mulyadi meminta proyek bantuan pembangunan Rumah Swadaya Tahun 2022 di Maros ini agar menjadi atensi aparat penegak hukum. “Kami minta proyek bantuan untuk masyarakat ini diusut tuntas oleh penegak hukum di Maros,”tandasnya.
Selanjutnya, kata dia, ia meminta kejaksaan maupun kepolisian agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kepala Bidang Permukiman sebagai PPTK pada proyek ini dalam beberapa waktu melakukan penguasaan terhadap rekening atau buku tabungan warga penerima bantuan sehingga BPK merekomendasikan kepala bidang permukiman sebagai PPTK agar mengembalikan buku tabungan kepada masing-masing penerima bantuan.
“Sebenarnya temuan BPK ini menjadi indikasi adanya tanda tanya ada apa rekening atau buku tabungan penerima bantuan dipegang oleh Kepala Bidang Permukiman sebagai PPTK, sementara dalam buku tabungan itu masih terdapat saldo,”tuturnya.
Meski pun belakangan, setelah jadi temuan, kepala bidang permukiman akhirnya melakukan pengembalian buku rekening tersebut ke masing-masing penerima bantuan. “Tidak lazim buku tabungan penerima bantuan dipegang oleh kepala bidang, ada apa….,”ujarnya.
Oleh karena itu, Mulyadi meminta kepolisian maupun kejaksaan segera memeriksa kepala dinas selaku pengguna anggaran bersama kepala bidang permukiman selaku PPTK pada proyek ini. “Kami harapkan ini akan menjadi atensi aparat penegak hukum di Maros,”pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros, Ir H Abdul Salam, MM menjawab surat permintaan konfirmasi celebesnews terkait temuan BPK tersebut menjelaskan, bahwa saldo kas yang terdapat pada rekening penerima bantuan adalah pemberian bunga bank dengan nilai yang bervariasi sesuai dengan jumlah saldo dana bantuan yang beluk ditarik yang diperhitungkan sampai Bulan Desember 2022.
“Terkait saldo kas ini pada Bulan Desember kami sudah pernah melakukan konsultasi pada Inspektorat Kabupaten Maros namum belum ada petunjuk sehingga buku tabungan penerima disimpan untuk menunggu ketentuan terkait penggunaan saldo bank yang ada. Selain itu, pada Juknis DAK 2022 tidak mengatur terkait terkait peruntukan saldo bunga bank.
Sebagai tindak lanjut temuan dari hasil audit BPK, maka pada tanggal 13 Juni 2023 dilaksanakan kegiatan penyerahan buku tabungan kepada masing-masing penerima bantuan sebanyak 105 penerima yang tersebar di tujuh kelurahan dan dua kecamata. pelaksanaan kegaiatan ini difasilitas oleh pihak kelurahan yang menyediakan tempat untuk dilakukan penyerahan. “Tindak lanjut dari hasil audit BPK telah kami laporkan ke BPK melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Maros,”terangnya. (cn)