HomeBerita UtamaOhhh, Kamase..... BPK Bongkar Temuan Kepala Bidang Permukiman sebagai PPTK Dinas Permukiman...

Ohhh, Kamase….. BPK Bongkar Temuan Kepala Bidang Permukiman sebagai PPTK Dinas Permukiman Maros Kuasai Buku Rekening Penerima Bantuan Rumah Swadaya “Kadis Not Respon Surat Permintaan Konfirmasi”

MAROS — Nah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan adanya saldo kas pada rekening penerima bantuan rumah swadaya berada dalam penguasaan Kepala Bidang Permukiman sebagai PPTK per 31 Desember 2022.

Berdasarkan pemeriksaan saldo pada rekening tabungan 105 penerima bantuan diketahui masih terdapat saldo belasan juta yang merupakan saldo pembukaan rekening serta penerimaan bunga bank selama Bulan Agustus sampai Desember 2022.

Sampai dengan penugasan berakhir, buku rekening tersebut masih dalam penguasaan Kepala Bidang Permukiman sebagai PPTK.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2022 pada Lampiran II Mekanisme Teknis Pelaksanaan No. 5 Bidang Perumahan dan Permukiman poin 5.1.2.3.C menyatakan bahwa Penyaluran dana bantuan yang bersumber dari DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah rekening penerima bantuan mengikuti ketentuan tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kondisi tersebut mengakibatkan saldo rekening bank penerima bantuan rumah swadaya yang berada dalam penguasaan Bidang Permukiman belasan juta rupiah belum seluruhnya dapat dimanfaatkan penerima bantuan.

Diktehaui untuk keperluan penyaluran dana bantuan, penerima bantuan diarahkan untuk membuka rekening khusus pada Bank BPD Sulselbar. Masing-masing penerima bantuan menyetor saldo awal ke bank sebesar Rp20.000,00. Buku rekening bank penerima bantuan tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala Bidang Permukiman sebagai PPTK. Untuk keperluan pembayaran bahan bangunan kepada penyedia dan gaji tukang menggunakan surat kuasa dari pemilik rekening.

BPK merekomendasikan kepala bidang permukiman sebagai PPTK agar mengembalikan buku tabungan kepada masing-masing penerima bantuan.

Merespon temuan BPK tersebut, aktivis LSM antikorupsi Kabupaten Maros, Amir Perwira kepada celebesnews.co.id pada, Senin (4/12/2023) meminta aparat penegak hukum mengusut bantuan masyarakat tersebut dan mengendus adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPTK.

“Ada apa sampai PPTK ini tidak menyerahkan buku tabungan atau buku rekening penerima bantuan ini. Kami minta agar masalah ini jadi atensi APH di Kabupaten Maros,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait temuan BPK tersebut sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments