GERAM !!! Aktivis Segera Laporkan Kontraktor Proyek Ruas Jalan odakke – Ereposo Selayar Tahun 2022 Masuk Kejaksaan Tinggi

0
382
FOTO : Mulyadi SH, aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan

MAKASSAR — Disoroti berkali-kali oleh aktivis dan pegiat antikorupsi namun tidak juga merespon sorotan public, akhirnya sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi memastikan akan melaporkan kontraktor proyek pengerjaan Ruas Jalan odakke – Ereposo Selayar Tahun 2022 Masuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar. Penegasan ini disampaikan oleh Mulyadi SH, salah satu aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan kepada celebesnews.co.id pada, Senin (4/12/2023).

“Kami pastikan dalam pekan ini akan melaporkan sang kontraktor proyek jalan tersebut masuk Kejati Sulsel. Kami sekedar mengingatkan bahwa di negara kesatuan Republik Indonesia ini tidak yang ada kebal hukum, demikian pula dengan alasan pengembalian yang sering digunakan kontraktor untuk berlindung, kami akan meminta penyidik untuk menjalankan undang-undang pengembalian itu tidak menggugurkan perbuatan pidanya. Kami pastikan akan mengawal masalah ini sampai ke ranah hukum,”tegas Mulyadi.

Mulyadi meminta penyidik Kejati Sulsel mengusut proyek ini dengan tuntas, termasuk dari awal proyek ini di tenderkan, ia menduga kuat adanya indikasi modus pengkondisian dalam proses pemenangan proyek tersebut. Oleh karena itu, harus diusut dari awal hingga proyek ini selesai dan jadi temuan BPK.

“Kami meminta penyidik Kejati mengusut dan membongkar adanya dugaan modus pengkondisian ini yang diduga dipersiapkan siapa kontraktor atau rekanan yang akan dimenangkan,” tudingnya.

“Jangan hanya jadi pelanggaran administrasi, karena ini potensi korupsinya justru lebih tinggi, pengkondisian pak. Kalau sudah berbicara pengkondisian secara otomatis ada fee-fee tertentu, dan kami minta dugaan ini turut diusut,” ucapnya.

Mulyadi menambahkan, jika memang terjadi pengkondisian, otomatis biasanya kualitas pekerjaan pun akan berkurang. “Banyak sudah contohnya, pekerjaan baru dikerjakan masih masa perawatan sudah amrol, sudah rusak. Langkah hukum, nanti pasti kita laporkan ke kejaksaan tinggi dan kejaksaan wajib menindaknya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) Ruas Todakke–Ereposo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Selayar ini dilaksanakan oleh CV AJ berdasarkan kontrak nomor 600/04/KONTDAK/BM-PJL/VII/2022/DISPUTR tanggal 6 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp8.358.275.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender
mulai tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan 2 Desember 2022. Pada saat pelaksanaan kontrak terdapat addendum yaitu pada 16 September 2022 nomor 600/04/KONT
DAK/ADD.1/BM-PJL/IX/2022/DISPUTR.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai sesuai dokumen PHO Nomor 034/BASTSPPK/PHO/BM-PJL/XII/2022/DIS.PUTR tanggal 2 Desember 2022 dan telah dibayarkan sebesar Rp7.940.361.250,00 atau 95% dengan SP2D Nomor 10841/SP2DLS/XII/PUTR/2022 dan sisa retensi belum dibayarkan sebesar Rp417.913.750,00 atau 5%. Hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPK dan pihak penyedia menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran hingga ratusan juta rupiah.

Terpisah, Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Ramli, ST menjawab surat permintaan konfirmasi celebesnews terkait temuan BPK tersebut menjelaskan untuk hal tersebut bahwa kelebihan pembayaran sesuai dengan selisih hasil perhitungan yang disampaikan oleh BPK telah disetorkan kembali oleh penyedia ke kas daerah pada tanggal 2 Oktober 2023 “Demikian kami sampaikan atas permintaan konfirmasi yang saudara lakukan,”singkatnya. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here