MAKASSAR — Nah, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan terkait penyertaan modal Pemda Selayar pada Perusaan Daerah (Perusda) Berdikari mulai berbuntut panjang. Sejumlah aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan berencana akan melaporkan adanya indikasi Tipikor dan perbuatan melawan hukum pada perusahaan milik daerah tersebut.
Salah satu aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Senin (4/12/2023) menegaskan akan melaporkan sejumlah pihak-pihak terkait dalam penyertaan modal tersebut yang diduga telah membuat dana modal Pemda Selayar tidak jelas keberadaannya.
“Kami memastikan akan segera melaporkan persoalan ini masuk lembaga penegak hukum. Temuan BPK ini sekaligus bisa menjadi pintu masuk penyedik melakukan pengembangan dan mengusut modal Pemda yang ada di Perusda Berdikari,”tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari hasil audit BPK tahun 2022, terdapat temuan penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar pada Perusahaan Daerah (PD) Berdikari per 31 Desember 2022 tidak sesuai dengan nilai ekuitas bersih tercatat pada PD Berdikari.
BPK telah melakukan perhitungan kembali atas penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar pada PD Berdikari berdasarkan dokumen Laporan Keuangan PD Berdikari dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat selisih penyertaan modal antara Pemkab Selayar dengan PD Berdikari sebesar Rp1,5 miliar yang tidak dapat dijelaskan oleh manajemen PD Berdikari maupun BPKPD.
Selain itu, selisih Penyertaan modal pemerintah daerah pada PD Berdikari sebesar Rp1,5 miliar tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Kepuluan Selayar agar memerintahkan Kepala BPKPD berkoordinasi dengan Inspektur Daerah membentuk tim untuk menelusuri selisih penyertaan modal pada PD Berdikari sebesar Rp1,5 miliar tersebut.
“Kan sudah sangat jelas indikasi Tipikor dan perbuatan melawan hukumnya. Kami pastikan segera menindak lanjuti temuan BPK dengan memasukan laporan ke lembaga penegak hukum”tandasnya.
Terpisah, Direktur Utara PD Berdikari, Muh Arwib menjawab surat permintaan permintaan konfirmasi celebesnews terkait temuan BPK tersebut menjelaskan, bahwa selisih penyertaan modal Pemda Selayar dengan managemen PD Berdikari sebesar Rp1,5 miliar yang tidak dapat dijelaskan oleh pihak managemen PD Berdikari maupun BPKPD adalah sesuai tertemuan pada tanggal 14 April 2023 antara BPKPD, PD Berdikari dan BPK. Hal tersebut disebabkan penyertaan modal yang dimaksudkan terhadi pada saat HM Akib Patta menjabat sebagai Bupati Selayar. Dana yang dimaksudkan sesuai dengan pencermatan pihak managemen yang baru tidak dapat ditemukan adanya penyertaan modal yang dimaksud.
Pihak managemen PD Berdikari yang baru menyarankan apabak ingin mendapatkan informasi yang lebih detail kiranya dapat menghubungani Direktur Utama periode sebelum 2016, Rahkmat Zaenal sebagai penanggungjawab operasional PD Berdikari. (cn)