FOTO : Abel bersama aktivis LSM, Amir Perwira (peci hitam)
MAROS — Pasca pelarangan kendaraan melintas atau memasuki kawasan kuliner Pantai Tak Berombak ( PTB ) di Kabupaten Maros pada malam hari mulai berbuntut panjang. Para pegadang atau pelaku usaha kuliner di kawasan PTB memberi protes keras atas kebijakan Pemkab Maros melalui Dinas Perhubungan yang tiba-tiba memberi pelarangan tersebut yang dinilai merugikan mereka.
Salah satu tokoh pemuda Kabupaten Maros, Abel kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (26/10/2023) mengungkapkan, akibat larangan kendaraan memasuki atau melintas di kawasan kuliner di PTB tersebut pada malam hari mulai berimbas terhadap tingkat kunjungan masyarakat kurang bergairah.
Berbeda sebelumnya, kata dia, akses kendaraan yang lalu lalang di kawasan PTB memberi kemudahan kepada pengunjung atau warga untuk singgah memilih tempat jajanan kuliner sesuai selera. “Intinya pengunjung cukup padat yang datang karena kawasan PTB ini cukup luas dan panjang sehingga warga tidak perlu capek berjalan kaki karena dengan kendaraan mereka bisa memilih tempat kuliner sesuai selera. Nah, sekarang pelarangan kendaraan masuk ke kawasan kuliner di PTB ini warga akan malas berjalan kaki. Dampaknya langsung terasa pada penurunan pengunjung, pedagang yang justru dirugikan dengan kebijakan itu,”katanya.
Untuk diketahui, dalam kawasan wisata kuliner Pantai Tak Berombak ini diperkirakan ada sekitar lebih dari seratus pedagang yang mencari nafkah setiap malam di kawasan tersebut dan merasakan dampak pelarangan adanya kendaraan yang memasuki atau melintas di kawasan ini
Menurut Abel, keputusan dan langkah yang diambil dengan menutup jalan bagi pengendara yang hendak memasuki kawasan kuliner PTB sangat tidak pro rakyat dan malah semakin membuat para pedagang menjerit dan susah. “Ini keputusan yang tidak tertakar dan tidak memakai perhitungan dengan nasib pedagang. Bagaimana mungkin bisa menarik pembeli atau pengunjung jika mereka diwajibkan berjalan kaki masuk ke Kawasan ini, ini malah membuat pengunjung jadi malas jika harus berjalan kaki, ini malah bisa membuat pengunjung semakin berkurang dan para pedagang semakin merosot pendapatannya dan bisa berhenti berjualan kalau kebijakannya seperti ini “, tegas Abel.
Abel bersama dengan semua pedangang akan menentang kebijakan penutupan dan larangan kendaraan masuk ke Kawasan Kuliner ini dan berharap tidak ada larangan bagi pengunjung yang memakai kendaraan masuk ke kawasan tersebut. “Bila penutupan dan larangan itu masih berlaku seluruh pedangang akan membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan juga ke Bupati Maros,”tandasnya.
Sementara itu, salah satu pedagang biasa disapa Mas mengatakan dirinya sudah hampir 15 tahun berjualan di kawasan kuliner ini, belum pernah ada pengunjung yang merasa terganggu hanya karena macet. “Karena macet di dalam kawasan kuliner ini hanya sekejap saja, itupun kalau pas lagi rame-rame, ya tapi gak pernah kok sampai harus tutup dan kendaraan dilarang masuk kecuali kalau Acara malam pergantian tahun, acara Tahun baru biasanya ditutup ” ungkap Mas.
Beberapa pengunjung kawasan kuliner ini saat ditemui turut bersuara, salah satunya ibu Rahmatiah yang juga tidak setuju dengan dibolehkannya kendaraan masuk, “Selama ini tidak ji pak, kalo macet biasaji pak namanya juga tempat keramaian dan Kawasan ini memang kan diatas jalan atau dekat jalan jadi wajar kalo macet dan sedikit bising jika rame pengunjung “, ungkapnya.
Sementara itu, menyikapi persoalan ini, Aktivitis Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Peduli Indonesia ( LSM API ) Amir Perwira menemui para pedagang dan siap melakukan aksi protes agar kebijakan ini tidak merugikan para pedagang.
Ia mengatakan bahwa wisata kuliner Pantai Tak Berombak memang Konsepnya berdiri diatas badan jalan, jadi wajar jika fenomena macet kadang terjadi tapi itukan sudah sejak lama dan belum pernah ada dampak terburuknya yang merugikan semua pihak karena timbulnya kemacetan.
“Kemacetan itu terjadi karena memang antusias pengunjung, tapi jangan hal ini dijadikan alasan untuk melarang kendaraan pengunjung masuk kawasan kuliner dampaknya sangat merugikan pedagang, karena tidak semua pengunjung sanggup berjalan kaki mungkin ada dari kalangan lansia atau kondisi fisik pengunjung yang memang tidak mampu berjalan kaki, ini semua perlu diperhatikan bukan mengambil kebijakan sepihak tanpa memikirkan aspek lainnya yang berdampak buruk bagi pengunjung dan pedagang,” terang Amir.
Oleh karena itu, ia meminta Pemda Maros, melalui Dinas Perhubungan diminta segera mengembalikan kondisi awal Pelarangan kendaraan untuk masuk ke kawasan tersebut belum ada dasar hukumnya bagi masyarakat, Karena keputusan ini disinyalir keputusan sepihak dan belum mendapatkan persetujuan dari Bupati dan DPRD Kabupaten Maros dalam bentuk PERBUP atau PERDA. (cn)