PENGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan akan membayar gaji tenaga harian lepas (THL) atau honorer Damkar dan Satpol PP yang sudah 8 bulan menunggak. Pemkab Pangkep telah menyiapkan anggaran Rp 3,1 miliar pada APBD Perubahan 2023.
“Soal gaji Damkar sudah dialokasikan anggarannya di APBD Perubahan 2023. Dan akan dibayarkan setelah penetapan APBD Perubahan 2023,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pangkep, Asri seperti dikutipĀ dari detikSulsel, Minggu (22/10/2023).
Asri meminta para honorer Damkar dan Satpol PP untuk bersabar. Dia menegaskan gaji honorer tersebut akan dibayar setelah penetapan APBD Perubahan 2023.
“Jadi butuh kesabaran dari teman-teman. Mohon bersabar karena insyaallah akan terbayar, sisa menunggu penetapan APBD Perubahan 2023 ini,” jelasnya.
Dia merincikan anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji honorer yakni Rp 1,3 miliar untuk gaji tahun 2022 lalu. Dan untuk tahun 2023 ini sebesar Rp 1,8 miliar atau total Rp 3,1 miliar.
“Untuk tahun 2022 yang menjadi utang sebesar Rp 1,3 miliar lebih dan tambahan untuk tahun 2023 sebesar Rp 1,8 miliar,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, honorer Damkar dan Satpol PP Pangkep kembali menagih pembayaran gaji yang kini sudah menunggak selama 8 bulan. Mereka pun mendesak agar Pemkab segera membayarkan gaji tersebut.
“Iya, ini kami sempat demo ke DPRD Pangkep karena sudah 8 bulan total gaji kami tak dibayarkan,” kata salah seorang petugas Damkar inisial W kepada detikSulsel, Minggu (22/10).
W mengatakan 8 bulan gaji yang menunggak itu yakni 4 bulan di tahun 2022 lalu dan 4 bulan tahun 2023. Dia menyebut Pemkab Pangkep pernah berjanji akan membayar 4 bulan gaji tahun 2022 lalu, namun hal tersebut belum dilakukan.
“Jadi ada gaji kami 4 bulan di tahun 2022 belum terbayar ditambah di tahun 2023 ini selama 4 bulan juga belum dibayarkan,” keluhnya.
W mengaku terakhir menerima gaji tahun ini pada bulan Juni lalu. Gaji bulan Juli, Agustus, September dan Oktober tahun ini belum juga dibayarkan.
“Terakhir kami gajian Juni selanjutnya di bulan Juli sampai Oktober yang tak terbayarkan,” paparnya. (dtk)